INIBORNEO.COM, Pontianak – Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Usaha Mikro (KUM) di salah satu bank nasional untuk periode 2023 hingga 2024.
Penahanan dilakukan pada Rabu, 26 November 2025, terhadap para tersangka berinisial MFV, Mantri Bank Milik Negara periode 2023–2024, CJ, Mantri Bank Milik Negara periode 2023–2024, RMN dan MNS, selaku calo.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, dalam keterangan tertulis pada Rabu (26/11) mengungkapkan keempat tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 26 November 2025 hingga 15 Desember 2025.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi penyaluran kredit usaha mikro dengan modus operandi pengajuan kredit fiktif melalui jasa percaloan. Total terdapat 59 debitur yang diajukan, di mana seluruh kredit tersebut berstatus kredit macet.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 8 Juli 2024 oleh Unit Audit Intern terdapat kerugian yang diakibatkan oleh tindakan fraud dalam penyaluran kredit UMKM yang dilakukan oleh pejabat internal bank milik negara,” kata Agus.
Dari hasil audit intern tersebut diketahui bahwa tindakan fraud dalam penyaluran kredit UMKM yang dilakukan oleh pejabat internal bank milik negara tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.397.009.777 atau lebih dari Rp2,39 miliar.











