INIBORNEO.COM, Pontianak – Dua karyawan Bengkel Marsela di Jalan Gajah Mada ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Hendra, yang videonya sempat viral di media sosial. Insiden terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 11.40 WIB, ketika korban datang bersama neneknya, Tensu Eng, untuk menemui dua cucunya di lokasi tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Hasanah, dalam konferensi pers di Polsek Pontianak Selatan, pada Kamis, 20 November 2025. Ia mengatakan bahwa kedua pelaku ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
“Kami telah menetapkan dua orang karyawan bengkel dengan inisial A dan H sebagai tersangka. Keduanya melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban,” katanya.
Menurut Kapolsek, peristiwa bermula dari percakapan antara Tensu Eng dan pihak keluarga besannya yang berubah menjadi perdebatan. Situasi memanas dan mengundang perhatian warga sekitar.
“Saat suasana makin ramai, korban yang berada di luar masuk ke dalam area bengkel, dan di titik itu terjadi saling dorong hingga akhirnya korban dipukul,” jelasnya.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka robek di pipi, lecet pada leher, dan memar akibat kekerasan tumpul. “Lukanya cukup serius dan menghambat aktivitas korban untuk sementara waktu,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 13 saksi, termasuk saksi ahli digital yang menganalisis video kejadian. Barang bukti berupa satu unit handphone berisi rekaman penganiayaan dan kaos milik korban juga telah diamankan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Meski sudah ditetapkan tersangka, mereka tidak ditahan. “Pertimbangan kami, pelaku kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan bahwa insiden ini dipicu oleh persoalan keluarga terkait hak bertemu cucu. “Sesuai putusan pengadilan agama, hak asuh ada di pihak ibu, tetapi cucu tinggal di rumah keluarga ayahnya. Itulah sebabnya nenek korban datang untuk menemui cucunya,” katanya.
Ia menyebut mediasi sempat dilakukan, namun gagal mencapai kesepakatan. “Berkas perkara sudah lengkap dan siap kami kirimkan tahap satu,” tutupnya.











