Melihat Proyek PLTU Kalbar 1 yang Rugikan Negara hingga Rp1,3 Triliun

  • Share
Konferensi Pers kasus PLTU 1 Kalbar yang digelar oleh Kortas Tipidkor Polri Senin (6/10/25). (doc Humas Polri)

INIBORNEO.COM, Jakarta – Halim Kalla, adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) terseret dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalbar periode 2008-2018.

Pengungkapan ini yang dilakukan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menunjukkan adanya kerugian dalam kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat dnegan kerugian berupa total lost. Kerugian itu timbul akibat mangkraknya pembangunan hingga saat ini.

“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (6/10/25).

Ia menyebut total kerugian keuangan negara itu senilai USD62.410.523 yang apabila dirupiahkan dengan kurs dollar saat ini yang menyentuh Rp16.600, maka mencapai Rp1,3 triliun.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka Dirut PLN 2008-2019 yakni Fahmi Mochtar (FM), Presiden Direktur PT BRN yakni Halim Kalla, serta RR dan HYL.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini tengah dilakukan penelusuran aset para tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, pembangunan PLTU 1 Kalbar mangkrak sejak tahun 2016. Proyek dengan dua pembangkit (2x50MW) ini harusnya dapat beroperasi guna mendukung kemandirian energi di Kalimantan Barat.

Mengutip situs resmi Polres Mempawah (https://polresmempawah.id/), pada tahun 2008 dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN.

KSO BRN sebagai pihak yang ditunjuk pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi dan teknis dalam proses pelelangan. Selanjutnya, pada 11 Juni 2009 dilakukan penandatanganan kontrak antara RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (persero).

Setelah itu, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE yang merupakan perusahaan energi asal Tiongkok. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW mengalami kegagalan atau mangkrak, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak 2016.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *