Kejanggalan Penetapan Tersangka AR Versi Keluarga Tersangka

  • Share
Suasana-panas-usai-keputusan-sidang-praperadilan-kasus-pemerkosaan-balita-di-Pontianak.jpeg
Suasana-panas-usai-keputusan-sidang-praperadilan-kasus-pemerkosaan-balita-di-Pontianak.jpeg

INIBORNEO.COM, Pontianak – Penetapan AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan balita berusia empat tahun di Pontianak menuai sorotan. Pihak keluarga AR dan kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan oleh penyidik Polda Kalimantan Barat.

Sejak awal, keluarga AR mengaku heran dengan penetapan sebagai tersangka. Pasalnya, dalam pengakuan awal, korban justru menyebut nama lain berinisial C sebagai pelaku. Namun dalam pemeriksaan berikutnya, nama AR muncul sebagai orang yang dituding melakukan perbuatan tersebut.

Kejanggalan yang dinilai oleh keluarga AR tersebut menjadi dorongan bagi mereka untuk mengajukan praperadilan. Permohonan diajukan oleh istri tersangka AR, Syarifah Nuraini.

Usai sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, kepada wartawan, keluarga tersangka AR menyebut ada nama lain yang kerap disebut oleh korban.

Ayah korban, Arianto yakin tersangka AR bukan pelaku sebenanrya. “Karena sejak awal korban mengatakan pelakunya si C. Anak kecil itu tidak bakal berbohong, saya ayah kandungnya, saya lebih tahu,” ungkap Arianto, yang tak lain adalah abang tirinya dari tersangka AR.

Kolega tersangka AR, Syarifah Rosna menyebut dari komunikasi langsung dengan korban, setidaknya empat kali sang anak menyebut nama C sebagai pelaku. Identitas C belakangan diketahui merupakan paman korban dari pihak ibu. Arianto dan ibu korban bernama Dika, diketahui telah bercerai.

Ia juga menambahkan bahwa pihak keluarga telah memiliki bukti berupa rekaman suara dan video yang mendukung keterangan awal korban. “Video dan rekaman suara yang mengarah pada C,” ucapnya.

Kuasa hukum pemohon, Sumardi menilai bukti yang diajukan penyidik tidak mengarah pada kliennya. Dalam sidang praperadilan, mereka mempersoalkan dokumen-dokumen yang diajukan, seperti pakaian, kartu keluarga, hingga akta kelahiran anak, yang menurut mereka sama sekali tidak bisa membuktikan keterlibatan AR.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar ilmiah dari visum yang dijadikan rujukan penyidik. Pasalnya, dalam dokumen tersebut disebutkan diperkirakan kejadian terjadi pada 13 Juni 2024.

Sementara interaksi antara tersangka AR dan korban terjadi pada 1–9 Juni. Perbedaan tanggal ini dinilai memperlihatkan ketidakakuratan bukti ilmiah.

Sementara itu Polda Kalbar menegaskan telah memperoleh alat bukti sah dalam penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap balita berusia empat tahun yang menyeret seorang tersangka berinisial AR. Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Pontianak, Selasa (2/9/2025).

Dalam dokumen “Jawaban Termohon Praperadilan” yang diterima oleh wartawan, termohon dalam hal ini Polda Kalbar menyebut bahwa dalam proses penyidikan telah memperoleh tiga alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Adapun tiga alat bukti yang dimaksud terdiri dari keterangan tujuh orang saksi, keterangan empat ahli (forensik, penyakit kulit dan kelamin, serta dua ahli psikologi), dan hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Kalbar tertanggal 22 Juni 2024.

Termohon juga menyinggung dalil pemohon tentang rekaman suara dan video dalam rangka membantu upaya penangkapan agar dapat menemukan kebenaran yang sebenarnya. Menurut termohon, pengambilan bukti tidak menggunakan prosedur pengambilan bukti video. Terutama sebagai alat bukti dalam konteks hukum.

Terhadap bukti tersebut, termohon meminta aga hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut untuk dapat mengesampingkan dan menyatakan tidak dapat diterima.

Kasus ini bermula setelah Dika, ibu korban melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisikan kegundahan hatinya atas lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak perempuannya yang berusia empat tahun.

Kasus ini semula ditangani Polresta Pontianak sejak dilaporkan pada 22 Juni 2024. Setelah viral, kasus tersebut dilimpahkan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar sejak 27 Juli 2025. Tak lama setelah pengalihan penanganan, Polda Kalbar menetapkan AR sebagai tersangka.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *