INIBORNEO.COM, Pontianak – Polisi Kota Pontianak menangkap delapan orang pelaku pencurian motor. Mereka ditangkap karena sering memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Uang hasil curian sebagian dipakai untuk membeli sabu.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, mengatakan para pelaku mudah mengambil motor karena kunci sering ditinggal menempel, stang tidak dikunci, atau tidak memakai kunci ganda.
“Motor jadi mudah sekali dibawa pelaku,” ujarnya, Rabu (10/9).
Empat dari delapan tersangka ternyata residivis, alias sudah berulang kali mencuri. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Selain pencuri, polisi juga menangkap dua penadah. Jadi total ada sepuluh orang yang diamankan.
Sebagian motor hasil curian dijual ke daerah Beting. Namun polisi menegaskan warga Beting tidak semuanya terlibat. “Kami butuh dukungan warga Beting yang baik untuk ikut melapor kalau ada orang luar masuk membawa barang hasil kejahatan,” kata Agus.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menambahkan lokasi pencurian banyak terjadi di kos-kosan, pusat perbelanjaan, dan perumahan. Modus lain yang dipakai pelaku adalah merusak kunci stang bahkan membobol rumah untuk mencuri motor.
Polisi mengingatkan masyarakat lebih waspada. “Kunci jangan ditinggal di motor. Gunakan kunci ganda. Jangan beri kesempatan pada pencuri,” kata Wagitri.
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan uang hasil curian dipakai membeli narkoba. “Rata-rata untuk beli sabu,” ungkap Agus. Ia menegaskan polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku curanmor maupun narkoba.
Polisi juga memastikan warga bisa mengambil kembali motor yang sudah diamankan tanpa biaya. “Pengambilan barang bukti tidak dipungut biaya sepeser pun,” tegas Agus.(*)











