INIBORNEO.COM, Pontianak – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah mengamankan HMW (42) selaku direktur PT.BR dan SH Alias ANT (50) selaku Komisaris PT BR terkait peredaran ratusan meter kubik kayu bulat illegal di Ketapang Kalimantan Barat. Dalam kasus ini, penyidik Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan telah menetapkan lima tersangka terkait perkara tersebut.
Kedua tersangka merupakan aktor intelektual dibalik pengangkutan ratusan meter kubik kayu bulat illegal yang diamankan petugas Balai Gakkum Kalimantan di Dermaga TPK Industri PT. BSM New Material yang diduga akan dijadikan sebagai bahan baku pada Industri Pengolahan kayu PT. BSM New Material tanpa disertai dokumen sahnya hasil hutan yang sebelumnya diamankan petugas Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan di Dermaga TPK Industri PT. BSM New Material pada tanggal 2 Juni 2025.
Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 Ayat (4) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari proses pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan terhadap keterangan SDS selaku Tenaga Teknis (GANIS) dan Selaku Penerbit Dokumen (Operator SIPUHH) PT.BR yang sebelumnya telah dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik. SDS mengaku disuruh oleh HMW untuk menerbitkan Dokumen SKSHH Nomor : KB.C.5470366 tanggal 28 Mei 2025 sebanyak 5 batang dengan volume 17,37 M³ dan Dokumen Nota Angkutan PT. BOMA RESOURCES Nomor : 01/NTA/BR/V/2025 tanggal 29 Mei 2025 sebanyak 76 batang dengan volume 220,39 M³. Ini dilakukan untuk melegalkan Pengangkutan Kayu Bulat sebanyak 76 batang dengan berbagai jenis dan ukuran dalam bentuk rakit yang dikirimkan dari TPK Antara Senduruhan PT. BOMA RESOURCES ke Dermaga PT. BSM NEW MATERIAL oleh AI (56) dan Zl (53). Keduanya kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan pihaknya menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran hasil hutan kayu dengan modus melegalkan Kayu illegal dengan dokumen pengangkutan yang tidak sah.
“Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum terhadap peredaran hasil hutan di wilayah Kalimantan Barat,” ujarnya, Minggu (20/7/2025).
Dwi Januato Nurgroho, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan mengatakan bahwa Kementerian Kehutanan berkomitmen tegas dan selalu konsisten menindak pelaku kejahatan kehutanan yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem hutan harus dihukum maksimal.
“Penindakan ini penting kita lakukan untuk menyelamatkan sumberdaya alam hutan dan kerugian negara, serta untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim,” jelasnya.
Kementerian Kehutanan dikatakannya mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk selalu mematuhi dan mengikuti setiap prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.