INIBORNEO.COM, Pontianak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak membantah menerbitkan akta kelahiran bayi yang jadi korban perdagangan bayi lintas negara.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, mengatakan bahwa pihaknya telah dimintai klarifikasi oleh Polda Jawa Barat pada 11 Juli 2025 terkait tiga akta kelahiran yang tercatat berasal dari Pontianak.
“Kami periksa berkas-berkasnya. Dari tiga itu, ada dua akta yang diterbitkan karena berkas lengkap dan sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2019,” jelas Erma, Kamis (17/7).
Ia menyebut, penerbitan dua akta tersebut telah melalui proses verifikasi lapangan, termasuk klarifikasi ke dua rumah sakit tempat bayi dilahirkan, yaitu RS Mitra Medika dan RS Anugerah.
Kedua rumah sakit tersebut membenarkan bahwa bayi-bayi tersebut memang lahir di fasilitas mereka.
“Sehingga dengan klarifikasi itu, akta kelahiran dua anak ini bisa kami terbitkan,” tambahnya.
Namun untuk satu akta lainnya, Disdukcapil menolak penerbitan karena menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang diajukan.
Klarifikasi yang dilakukan ke Puskesmas Gang Sehat menunjukkan bahwa surat keterangan lahir yang digunakan sebagai dasar permohonan ternyata tidak tercatat.
“Selain itu, bidan yang menandatangani surat keterangan lahir tersebut bukan merupakan petugas dari Puskesmas Gang Sehat. Maka, akta itu memang tidak kami terbitkan,” tegasnya.
Erma menekankan bahwa Disdukcapil selalu mematuhi prosedur dan regulasi dalam setiap penerbitan dokumen kependudukan.
Sesuai Permendagri 108 Tahun 2019, permohonan akta kelahiran wajib dilengkapi dengan fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan orang tua, surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan resmi, serta formulir F201.
“Kami tidak ingin dokumen negara digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum. Prinsip kami adalah transparansi, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Disdukcapil Kota Pontianak tidak terlibat dalam praktik melawan hukum, dan siap mendukung penuh penegakan hukum terhadap sindikat perdagangan bayi yang tengah diusut aparat kepolisian.