Tersangka Korupsi Tanah Bank Kalbar, Kembali Praperadilkan Kejaksaan

  • Share

INIBORNEO.COM, PONTIANAK – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah Bank Kalbar memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menang praperadilan, tiga tersangka, yakni SDM (eks Direktur Utama), SI (eks Direktur Umum), dan MF (eks Kepala Divisi Umum Bank Kalbar 2015), kembali mengajukan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Edyward Kaban.

Permohonan praperadilan diajukan melalui kuasa hukum mereka, Herawan Utoro, pada Kamis, 23 Januari 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dengan nomor register 1/Pid.Pra/2025/Pn.Ptk. Hakim Dicky Ramdhani ditunjuk untuk menangani perkara ini dan sidang dijadwalkan pada Senin, 3 Februari 2025.

Menurut Herawan Utoro, praperadilan ini diajukan karena penyidikan dan penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan kembali oleh Kajati Kalbar, meskipun sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh Hakim Praperadilan pada 12 November 2024. Namun, sehari setelah putusan tersebut, Kajati Kalbar langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dan kembali memeriksa para tersangka serta saksi.

“Proses ini sangat janggal. Setelah putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka, keesokan harinya Kajati langsung mengeluarkan Sprindik baru tanpa prosedur yang jelas. Ini bertentangan dengan hukum acara pidana,” tegas Herawan.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam penyidikan ulang, jaksa hanya “copy-paste” berita acara pemeriksaan (BAP) saksi tanpa ada pemeriksaan ulang yang mendalam. Selain itu, jaksa juga tidak melakukan penyitaan ulang terhadap barang bukti yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh Hakim Praperadilan.

Herawan menilai, penetapan tersangka terhadap SDM, SI, dan MF tidak memenuhi syarat hukum, karena jaksa gagal menghadirkan minimal dua alat bukti yang sah. Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dari mantan pejabat Bank Kalbar dan bukti lainnya, tidak ada cukup bukti yang bisa menjerat kliennya sebagai tersangka.

“Jaksa Penyidik tidak mampu menjelaskan secara konkret keterlibatan klien kami dalam dugaan korupsi ini. Penetapan tersangka terkesan hanya berdasarkan perintah atasan, bukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” pungkasnya.

Sidang praperadilan ini menjadi ujian bagi Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam membuktikan legalitas penyidikan ulang mereka. Jika pengadilan kembali mengabulkan permohonan praperadilan tersangka, maka penyidikan kasus ini bisa dianggap cacat hukum.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *