INIBORNEO.COM, Singkawang — Kerugian negara bukan hanya soal kerugian terhadap keuangan negara saja, tapi juga perekonomian yang turut terdampak. Oleh sebab itu, APIP dan APH harus memiliki kemampuan mengungkap kerugian yang dialami negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Rudy M. Harahap dalam kunjungannya ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Singkawang pada Rabu (27/03). Kunjungan ini adalah dalam rangka bersilaturahmi sekaligus mengkoordinasikan pengawasan keinvestigasian di Kota Singkawang.
Diungkapkan oleh Rudy, kerugian negara pada dasarnya meliputi kerugian akuntansi (accounting loss), kerugian keuangan (financial loss), kerugian ekonomi (economic loss), kerugian ekonomi akibat kerusakan lingkungan (environmental destruction), dan kerugian ekonomi akibat kerusuhan sosial (social unrest).
“Banyaknya jenis kerugian tersebut membuat APIP maupun APH harus mampu mengidentifikasi kerugian negara tidak hanya dari satu perspektif saja,” ujar Rudy.
Rudy juga menyatakan bahwa BPKP sebagai APIP bersama dengan APH harus mampu memberantas tindak pidana korupsi secara terintegrasi.
“APIP dapat fokus pada perhitungan kerugian negara, sedangkan APH fokus mengidentifikasi pemicu tindak pidana korupsinya,” ujar Rudy.
Sinergi kedua pihak tersebut, menurut Rudy, akan memperkuat penanganan tindak pidana korupsi serta membentuk tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Singkawang Nur Handayani yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Singkawang Baihaki juga membagikan pengalamannya selama bertugas dalam memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini.
“Fungsi kejaksaan negeri adalah membantu pemerintah daerah dalam membangun daerah dari segi penegakan hukum. Kami berusaha untuk membina mereka ke arah yang lebih baik,” ujar Nur.
Namun, diakuinya, setiap daerah memiliki gaya yang berbeda dalam penegakan hukum. Dengan demikian, penanganannya harus menggunakan pendekatan yang beragam.
Hal tersebut diakui pula oleh Rudy, “Setiap daerah memiliki pemicu tindak pidana korupsi yang berbeda. Hal tersebut dipengaruhi gaya atau kebiasaan yang tertanam di masyarakatnya.”
Untuk itu, kolaborasi dan sinergi antara BPKP dan Kejaksaan diharapkan dapat meningkatkan pengendalian korupsi di negeri ini.