INIBORNEO.COM, Kubu Raya – Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya memastikan seorang siswa yang terlibat dalam kasus dugaan pelemparan bom molotov tetap dapat melanjutkan pendidikan dan mengikuti ujian akhir meski proses hukum masih berjalan.
“Saat ini anak tersebut sudah kami tangani dalam keadaan baik. Untuk proses hukumnya, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Namun yang terpenting, hak pendidikan anak tidak boleh terputus. Kami berharap kasus ini dapat segera selesai agar anak bisa fokus menghadapi ujian akhir,” kata Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, pada Jumat, (20/2/2026).
Menurut Diah, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan untuk membahas skema pemenuhan hak pendidikan siswa tersebut.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama jejaring terkait, pemerintah daerah, serta Dinas Pendidikan untuk membahas skema terbaik. Prinsipnya, negara wajib hadir memastikan setiap anak tetap memperoleh akses pendidikan yang layak,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, menegaskan penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Penanganan perkara ini tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, maka pendekatan yang digunakan adalah sistem peradilan pidana anak dengan mengutamakan pembinaan dan pendampingan,” jelasnya.
Ia menambahkan kepolisian mendukung pemenuhan hak pendidikan anak agar proses hukum tidak menghambat masa depan yang bersangkutan.
“Kami mendukung penuh upaya pemenuhan hak pendidikan. Proses hukum berjalan, tetapi masa depan anak tetap menjadi perhatian bersama. Harapannya, anak dapat menyadari perbuatannya dan kembali fokus menata masa depannya,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelajar tingkat SMP. Pemerintah daerah menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak anak, termasuk memastikan siswa tetap dapat mengikuti ujian akhir melalui koordinasi lintas lembaga.











