INIBORNEO.COM, Sambas — Badan Karantina Indonesia menahan daging kelelawar 1 kilogram dan ikan asin 50 kilogram di PLBN Aruk, Desa Sebunga, Sambas, pada Senin (16/2/2026).
“Bukan tentang jumlahnya, tapi berdasarkan analisis risikonya, meskipun jumlahnya kecil, namun bisa berisiko membawa hama dan penyakit yang berbahaya baik bagi lingkungan maupun masyarakat dan sumber pangan, jika tidak memenuhi prosedur karantina,” kata Ferdi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).
Petugas menemukan komoditas tersebut disembunyikan di bawah tumpukan ikan asin saat pemeriksaan di pintu masuk perbatasan Indonesia–Malaysia. Barang tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina sehingga langsung ditahan.
Seluruh barang bukti kini diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina Aruk untuk proses lebih lanjut dan akan dimusnahkan sesuai regulasi. Terhadap pelaku dilakukan pembinaan dan diberikan peringatan.
Ferdi menambahkan penahanan menjadi langkah preventif untuk mencegah masuknya Virus Nipah ke Indonesia. Kelelawar diketahui sebagai salah satu inang alami penyakit zoonosis berbahaya tersebut.
Ia mengingatkan setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan dan produknya wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Karantina juga akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait serta mengimbau masyarakat menjaga keamanan sumber daya hayati sebagai sumber pangan dan ekonomi.











