INIBORNEO.COM, Pontianak – Dugaan praktik tekanan terhadap serikat buruh kembali mencuat di sektor perkebunan kelapa sawit Kalimantan Barat. Dua pengurus serikat pekerja, Yublina Yuliana Oematan, Ketua Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat, dan Irjan Bahrudin Dode, selaku divisi advokasi serikat, diberhentikan setelah menolak mutasi yang dinilai tidak jelas dan merugikan.
“Surat mutasi terhadap Irjan tertanggal 14 Januari 2026 dan diberitahukan pada 19 Januari 2026. Sementara Yublina menerima surat mutasi tertanggal 20 Januari 2026 dan disampaikan pada 23 Januari 2026,” tulis Agus Sutomo, Direktur Teraju Indonesia, dalam rilis yang keluarkan oleh Teraju Indonesia (18/02/2026).
Sebelumnya, Yublina dan Irjan bekerja di PT Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL), sebelum menerima surat mutasi ke PT Agrindo Prima Niaga (APN) dan PT Sumatera Makmur Lestari (SML) di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.
Lokasi kerja baru disebut berada sekitar 70 kilometer dari jalan poros, dengan akses jalan rusak, medan curam, serta area berhutan dan terpencil. Selain itu, surat mutasi dinilai tidak menjelaskan secara rinci posisi pekerjaan baru, fasilitas, maupun jaminan keamanan, khususnya bagi pekerja perempuan. Tidak ada perubahan gaji maupun tunjangan, meskipun beban kerja disebut lebih berat karena harus membangun pembibitan dari awal.
Yublina sendiri telah bekerja sejak 2006 dan terlibat dalam pembangunan pembibitan perusahaan. Sejak 2020, ia aktif mengadvokasi berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk status buruh harian lepas (BHL) yang telah bekerja lebih dari lima tahun, belum meratanya pemberian alat pelindung diri (APD), dugaan pengabaian kecelakaan kerja, serta belum didaftarkannya sebagian pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Irjan juga aktif mendampingi advokasi kasus-kasus perburuhan di perusahaan tersebut.
Penolakan mutasi yang disampaikan keduanya kemudian berujung pada penerbitan surat peringatan bertahap hingga akhirnya dikeluarkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK tersebut terbit di tengah proses perundingan bipartit antara serikat dan manajemen yang masih berjalan.
Pada 18 Februari 2026, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat dijadwalkan melakukan pemeriksaan terkait laporan pengurus serikat di lokasi pabrik (POM) yang menjadi kantor manajemen induk PT SJAL.
Teraju Indonesia menilai mutasi dan PHK tersebut sebagai bentuk dugaan pelemahan kebebasan berserikat yang dijamin Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Organisasi tersebut juga menyoroti dugaan praktik eksploitasi ekonomi melalui status BHL berkepanjangan, eksploitasi sosial terkait jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, pengabaian hak buruh perempuan, hingga dugaan intimidasi terhadap pengurus serikat.
Dalam pernyataannya, Teraju Indonesia mendesak Dinas Tenaga Kerja memfasilitasi pertemuan tripartit antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah untuk menyelesaikan perselisihan secara adil dan transparan. Mereka juga meminta pencabutan surat PHK, pembatalan mutasi, serta audit menyeluruh terhadap praktik ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan tersebut.
Teraju Indonesia juga meminta aparat pengawas ketenagakerjaan melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran kebebasan berserikat dan meminta perusahaan pembeli dalam rantai pasok untuk melakukan verifikasi independen terhadap praktik ketenagakerjaan di perusahaan yang bersangkutan.
“Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut hak kolektif buruh dan tata kelola ketenagakerjaan di sektor perkebunan sawit Kalimantan Barat,” tulis Agus Sutomo.











