INIBORNEO.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut, terutama melalui aplikasi WhatsApp, sebagaimana tertuang dalam pengumuman resmi tertanggal 15 Februari 2026.
“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP,” demikian pernyataan dalam pengumuman yang diterbitkan otoritas pajak, pada Rabu, (18/2/2026).
Dalam pengumuman itu disebutkan, penipu kerap menggunakan sejumlah isu sebagai dalih, antara lain pemadanan NIK dan NPWP, implementasi aplikasi Coretax, hingga alasan mutasi atau promosi pejabat DJP. Modus yang dilakukan meliputi pengiriman file berformat APK, tautan palsu untuk mengunduh aplikasi perpajakan, permintaan pelunasan tagihan, pengurusan pengembalian pajak, pembayaran meterai elektronik melalui tautan, hingga panggilan telepon yang meminta transfer uang.
DJP menegaskan, masyarakat yang menerima pesan atau permintaan mencurigakan dapat melakukan konfirmasi melalui kantor pajak terdekat, layanan Kring Pajak, email resmi pengaduan, akun media sosial resmi, situs pengaduan, maupun layanan live chat pada laman resmi DJP.
Selain itu, masyarakat juga diimbau melaporkan dugaan penipuan melalui kanal pengaduan yang disediakan pemerintah maupun aparat penegak hukum, termasuk pelaporan nomor telepon, konten, tautan, atau aplikasi yang terindikasi penipuan melalui saluran yang tersedia.
Otoritas pajak berharap informasi ini dapat disebarluaskan agar masyarakat lebih waspada dan terhindar dari praktik penipuan digital yang mencatut nama instansi pemerintah.











