INIBORNEO.COM, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menyita aset senilai Rp14,18 miliar milik terpidana kasus korupsi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko menjelaskan bahwa aset yang disita meliputi beberapa bidang tanah dan bangunan, kendaraan roda empat, serta saldo rekening bank yang dibekukan sejak proses penyidikan.
“Semua aset yang kami sita ini telah dinyatakan oleh majelis hakim sebagai harta yang berasal dari tindak pidana. Karena itu wajib dirampas untuk negara,” ujarnya, pada (2/12/2025).
Tim jaksa eksekutor juga melakukan peninjauan langsung ke beberapa lokasi aset untuk memastikan proses penyitaan berjalan sesuai prosedur. Menurut Kejari, sebagian besar aset tersebut berada di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Selain menyita aset, jaksa juga mengingatkan bahwa eksekusi ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
“Pengembalian aset adalah langkah penting dalam pemberantasan korupsi. Tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” tambah Agus.
Ke depan, seluruh aset senilai Rp14,18 miliar itu akan dilelang melalui mekanisme resmi setelah proses administrasi diselesaikan. Kejari Pontianak menegaskan komitmennya melanjutkan penelusuran aset lain apabila ditemukan aliran dana tambahan yang belum terungkap.











