Kasus Penggelapan Ayani Mega Mall Masuk Mediasi, Penggugat Tuntut Rp1,3 Miliar

  • Share
Kuasa hukum penggugat Ahmad Darmawan memberikan keterangan kepada wartawan usai proses mediasi kasus dugaan penggelapan uang Ayani Mega Mall di PN Pontianak, Jumat (7/11/2025).

INIBORNEO.COM, Pontianak – Sengketa keuangan antara pengusaha Djunaidi dan manajemen Ayani Mega Mall kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pontianak. Kasus dugaan penggelapan uang yang melibatkan Santoso Pukarta selaku pemilik Ayani Mega Mall dan William Pukarta sebagai tergugat kini memasuki tahap mediasi.

Dalam proses mediasi yang digelar Jumat (7/11/2025), William Pukarta tidak hadir karena dikabarkan sakit. Ketidakhadirannya disertai surat keterangan medis dan surat kuasa kepada kuasa hukumnya untuk mewakili selama proses mediasi berlangsung.

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Darmawan, menjelaskan pihak tergugat membantah sebagian tuntutan senilai Rp1,7 miliar dan meminta agar jumlah utang dihitung ulang sesuai putusan perdata sebelumnya di PN Jakarta Utara. Namun, pihak penggugat tetap berpegang pada putusan pidana yang menyebutkan sisa kewajiban William mencapai Rp1,3 miliar setelah dikurangi pembayaran Rp400 juta.

“Berdasarkan putusan pidana itu, masih ada sisa Rp1,3 miliar yang belum dilunasi. Kami sudah menagih sejak Mei 2025, tapi tidak direspons,” ujar Ahmad.

Hakim mediator memberikan waktu hingga 40 hari bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan damai. Ahmad menegaskan pihaknya masih membuka ruang mediasi jika tergugat menunjukkan itikad baik dengan membawa bukti pembayaran.

Sementara itu, penggugat Djunaidi mengaku telah menanggung kerugian sejak 2013 akibat persoalan ini. “Usaha kami sempat berhenti karena dana itu tak pernah dikembalikan,” ujarnya.

Kuasa hukum tergugat enggan berkomentar lebih jauh dan menyatakan akan mengikuti proses hukum selanjutnya. Jika mediasi gagal, perkara ini akan berlanjut ke tahap persidangan perdata di PN Pontianak.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *