INIBORNEO.COM, Pontianak – Upaya penyelundupan pakaian bekas dalam jumlah besar berhasil digagalkan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar). Sebanyak 2.444 balepress pakaian bekas ditemukan di DEPO Temas Lines Pontianak dalam operasi yang berlangsung sepanjang Juli hingga Agustus 2025.
epala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalbagbar, Muhamad Lukman, mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan intensif yang dilakukan secara kolaboratif di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
“Pakaian bekas impor termasuk barang yang dilarang masuk karena dapat menimbulkan dampak kesehatan, lingkungan, dan mengganggu industri tekstil dalam negeri,” jelas Lukman dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar, Rabu (15/10).
Selain kasus pakaian bekas, dari total penindakan tahun ini, 124 kasus terjadi di bidang kepabeanan dengan nilai barang Rp270,4 miliar, dan 313 kasus di bidang cukai dengan nilai Rp4,2 miliar. Barang kena cukai ilegal yang diamankan mencapai 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman beralkohol, dengan total denda sebesar Rp1,47 miliar.
Untuk memperkuat pengawasan, Bea Cukai membentuk Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan yang efektif bekerja sejak 1 Juli 2025. Dalam waktu hanya tiga bulan, dua satgas ini berhasil mencatat 187 penindakan dengan total nilai barang lebih dari Rp201 miliar, termasuk di dalamnya kasus pakaian bekas ilegal, bawang, kratom, dan mobil selundupan.
Beberapa kasus besar yang terungkap di Kalbar antara lain penyelundupan 21 ton bawang di Pelabuhan Dwikora, 730 kilogram kratom di Jagoi Babang, serta 800 ribu batang rokok ilegal di Sanggau Ledo. Sejumlah barang hasil penindakan kini telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN), sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.
Sebagai bentuk transparansi, Bea Cukai Kalbagbar juga memusnahkan barang hasil penindakan berupa 2,4 juta batang rokok senilai Rp2,9 miliar dan 179 bal pakaian bekas senilai Rp89,5 juta dengan cara dibakar di halaman kantor, disaksikan oleh berbagai pihak terkait.
“Kami ingin memastikan bahwa barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat. Semua dilakukan secara terbuka dan akuntabel,” tegas Lukman.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, turut mengapresiasi capaian tersebut. Ia menyebut bahwa sejak pembentukan satgas, hasil penindakan nasional meningkat rata-rata 4,5 persen per bulan.
“Bea Cukai akan menindak tegas tanpa kompromi terhadap pelanggar hukum. Peningkatan pengawasan ini penting untuk melindungi industri dalam negeri, menutup kebocoran fiskal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Djaka.