INIBORNEO.COM, Pontianak – Momen penuh haru dirasakan oleh 15 pasangan umat Khonghucu di Pontianak saat menerima akta perkawinan resmi dari pemerintah. Setelah bertahun-tahun menanti kepastian administrasi, mereka kini memperoleh pengakuan hukum atas ikatan suci pernikahan yang dijalani.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa negara semakin inklusif dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan tanpa membeda-bedakan agama.
Kegiatan pencatatan perkawinan tersebut digelar di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (4/10/2025). Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemenag Kalbar, Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Kalbar, serta Disdukcapil Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Salah satu peserta, Fui Thiam Tjhoi (66), tak mampu menyembunyikan rasa bahagianya. Menurutnya, akta ini bukan sekadar kertas, tapi bukti bahwa negara hadir. “Status perkawinan kami kini jelas dan sah secara hukum. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut agar semua umat Khonghucu bisa memperoleh hak yang sama,” ujarnya penuh syukur.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan bahwa pencatatan perkawinan menjadi bagian penting dari perlindungan hukum dan hak sipil warga negara. Ia menyebut, pencatatan ini memberikan legalitas negara terhadap perkawinan, menjamin masa depan anak, serta menata administrasi kependudukan sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.
“Akta perkawinan tidak hanya bukti sahnya hubungan suami istri, tapi juga menjadi dasar hukum dalam menentukan status anak, hak-hak istri, dan berbagai keperluan administrasi lainnya,” jelasnya.
Proses pencatatan diawali dengan verifikasi berkas oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu (MAKIN) Kota Pontianak, yang diumumkan selama sepuluh hari kerja. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, pasangan memperoleh dokumen kependudukan lengkap seperti KTP-el, Kartu Keluarga, dan akta pengesahan anak.
Erma menambahkan, Disdukcapil terus berupaya memperluas cakupan pencatatan perkawinan. Berdasarkan data semester I tahun 2025, sebanyak 72,98 persen pasangan di Kota Pontianak telah tercatat secara resmi, sementara 27,02 persen lainnya masih belum memiliki dokumen sah.
“Kami berterima kasih kepada Kemenag Kalbar atas kolaborasinya. Pelayanan seperti ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin kesetaraan hak administrasi bagi seluruh umat beragama,” pungkas Erma.