INIBORNEO.COM, Pontianak – Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, ikut jadi sasaran peredaran narkoba. Seorang pria berinisial AI (32) ditangkap Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya, Minggu (21/9/2025) malam.
Dari rumah AI di Dusun Selat Karya, polisi menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,04 gram. Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi.
“Barang itu diakui milik pelaku. Ia mendapatkannya dari Pontianak Timur,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Jumat (26/9/2025).
Menurut Ade, kasus ini jadi bukti jaringan narkoba tidak hanya bermain di kota, tapi juga masuk ke wilayah pesisir dan pedesaan. “Kami mengapresiasi masyarakat Pulau Limbung yang berani melapor. Peran warga sangat penting untuk memberantas narkoba,” tegasnya.
AI kini ditahan di Mapolres Kubu Raya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.