Kejati Kalbar Tetapkan RS sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah

  • Share
Kejati Kalbar resmi menahan RS, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat daerah di Kalimantan Barat. (Doc Kejati Kalbar)

INIBORNEO.COM, Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat bank daerah di Kalimantan Barat (Kalbar). Penyidik resmi menetapkan RS, pihak ketiga yang menerima kuasa dari penjual, sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan di Kantor Kejati Kalbar, Rabu (10/9/2025).

“Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, saksi RS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, tentunya dengan bukti permulaan yang cukup,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, dalam keterangan persnya.

Terhadap tersangka RS, lanjutnya, oleh Penyidik Kejati Kalbar dilakukan penahanan selama 20 ke depan mulai tanggal 10 September 2025 sampai 29 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak.

Sebelumnya, RS telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali oleh penyidik, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. Akhirnya, penyidik meminta bantuan kepada Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan RS. Upaya itu membuahkan hasil pada Selasa (9/9/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

“Tim Penyidik bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejati Kalbar dan AMC Kejagung RI berhasil mengamankan saksi RS dirumahnya di daerah PIK Jakarta, kemudian diterbangkan ke Pontianak dan dibawa langsung ke kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan,” terang SIJU.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pengadaan tanah pada tahun 2015 dengan luas lahan mencapai 7.883 meter persegi. Total nilai perolehan tanah tersebut mencapai Rp99.173.013.750. Dari hasil penyidikan, perbuatan tersangka RS bersama terdakwa Paulus Andy Mursalim (PAM) serta tiga terdakwa lainnya yang masih menjalani proses persidangan, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.866.378.750.

Seperti diketahui, proyek pengadaan tanah yang dilakukan tahun 2015 ini melibatkan pembelian tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total perolehan sebesar Rp 99.173.013.750,(sembilan puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dari hasil penyidikan, akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan terdakwa PAM yang telah diputus dan masih dalam proses Upaya Hukum beserta tiga terdakwa lainnya yang masih proses persidangan, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 39.866.378.750.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa PAM dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Bank Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Rabu(3/9/2025). Dalam sidang yang terbuka untuk umum, Majelis Hakim yang dipimpin oleh I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, dengan anggota Wahyu Kusumaningrum, dan Arif Hendriana, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 Subsidiaer 2 Bulan dan membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp 31.473.428.750,00 (diganti Pidana Penjara 5 Tahun).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp39.866.378.750,00 dengan subsidair 8 tahun penjara jika tidak dibayar.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *