Tiga Anak Bawa Bom Molotov Terlibat Demo di DPRD Kalbar Diproses Hukum

  • Share
Aksi bertajuk “Kalbar Bergerak” yang terjadi di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat berakhir ricuh, Rabu (27/8/2025). (Doc Rere Hutapea)

INIBORNEO.COM, Pontianak – Polda Kalimantan Barat mengamankan puluhan anak di bawah umur yang ikut serangkaian ksi demonstrasi di Gedung DPRD Kalbar. Dari jumlah tersebut, tiga anak ditetapkan melanjutkan proses hukum setelah kedapatan membawa bom molotov.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Tumbur Manalu. Ia menyebut ketiga anak itu kini ditahan oleh Polda Kalbar di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Dua di antaranya masih berstatus pelajar SMA di sekolah yang sama, sementara satu anak lainnya sudah putus sekolah sejak kelas 2 SMP,” ungkap Tumbur, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, ketiga anak tersebut dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Tumbur menceritakan, salah satu anak mengaku disuruh oleh seorang pria tak dikenal untuk membawa bom molotov pada aksi berikutnya. Namun, pria itu tidak muncul di hari aksi, hingga mereka akhirnya ditangkap polisi.

“(Mereka) dibuatkan grup di Instagram untuk koordinasi, tapi saat aksi berikutnya pria itu tidak datang dan grup tersebut sudah dibubarkan. Anak-anak itu lalu diamankan polisi,” ungkapnya.

KPPAD Kalbar akan mendampingi ketiga anak ini guna memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Pihaknya juga mendorong orang tua mengajukan penangguhan penahanan agar anak-anak tetap bisa mengikuti proses belajar di sekolah.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya aktor intelektual atau provokator yang melibatkan anak dalam aksi tersebut. “Kita mendorong agar kasus ini tidak hanya berhenti di anak-anak. Harus diusut tuntas siapa yang menyuruh mereka,” tegas Tumbur.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *