INIBORNEO.COM, Pontianak — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Sepanjang Juli hingga Agustus 2025, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkoba dengan total 20 tersangka, termasuk lima warga negara asing asal Malaysia.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni 86,189 kilogram sabu dan 54.801 butir ekstasi. Sebagian besar barang bukti langsung dimusnahkan pada saat konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K., di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Kamis (28/8/2025).
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 79,817 kilogram sabu dan 54.785 butir ekstasi. Sebagian kecil sudah lebih dahulu dimusnahkan, sementara sisanya menunggu penetapan pengadilan,” jelas Roma.
Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menambahkan bahwa para pelaku menggunakan beragam modus, mulai dari penyelundupan lewat jalur tikus perbatasan, penyamaran dalam kemasan teh Tiongkok, hingga sistem ranjau (jaringan terputus).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
“Ini menjadi bukti bahwa kami tidak main-main dalam menindak pelaku narkoba. Tidak peduli mereka residivis maupun warga negara asing, semua akan diproses sesuai hukum dan diancam hukuman maksimal,” tegas Roma.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menambahkan bahwa pengungkapan kali ini juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba. “Narkoba merusak generasi bangsa. Kami bersama BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, dan TNI akan terus mempersempit ruang gerak para sindikat. Tidak ada toleransi, bahkan sampai ke hukuman mati,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polda Kalbar mencatat sepanjang Januari hingga Agustus 2025 telah menangani 77 kasus narkoba dengan total barang bukti mencapai 143,871 kilogram sabu dan 57.280 butir ekstasi.











