INIBORNEO.COM, Pontianak – Penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di Kota Singkawang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat. Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin menyebut solar bersubsidi tersebut dijual ke Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Pelaku berinisial K Alias SB diamankan pada 26 Juli 2025 di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat,” tegas Kombes Pol Burhanudin, dalam konferensi pers, Rabu (6/8).
Pelaku diringkus polisi usai kedapatan mengangkut ratusan liter solar yang diduga hendak dijual ke tambang emas ilegal di Kabupaten Bengkayang. Dalam penggerebekan itu, aparat menyita satu unit mobil Kijang LGX warna hitam serta 13 jeriken berisi BBM jenis solar dengan total 455 liter. Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan BBM ilegal sebesar Rp4.200.000 sebagai barang bukti.
Lebih jauh Kombes Pol Burhanudin mengungkapkan modus yang digunakan tersangka adalah membeli solar dari pengantri di SPBU Jalan Pasiran, Kota Singkawang seharga Rp10.000 per liter. Pelaku lantas menjualnya kembali ke lokasi PETI di Bengkayang dengan harga Rp11.000 per liter.
“Aktivitas ini jelas melanggar hukum,” katanya.
Tersangka kini dijerat Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.