Pemkot Pontianak Akui Keterbatasan Informasi Publik, Dorong PPID Lebih Responsif

  • Share
Pemkot Pontianak Akui Keterbatasan Informasi Publik, Dorong PPID Lebih Responsif
Pemkot Pontianak Akui Keterbatasan Informasi Publik, Dorong PPID Lebih Responsif

INIBORNEO.COM, Pontianak Pemerintah Kota Pontianak mengakui bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait kapasitas dan pemahaman aparatur di lingkungan perangkat daerah. Hal ini diungkapkan dalam kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Aula Muis Amin Bapperida Pontianak, Selasa (5/8).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot memperkuat fungsi PPID dalam mewujudkan badan publik yang informatif. Sosialisasi kali ini menghadirkan dua narasumber, salah satunya Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Marhasak Reinardo Sinaga.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Vivi Salmiarni, menyatakan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mewajibkan setiap badan publik menyampaikan informasi secara cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi kunci membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah,” ujar Vivi.

Namun, ia mengakui masih terdapat tantangan di lapangan. Banyak aparatur di perangkat daerah yang belum sepenuhnya memahami kewajiban dan prosedur dalam layanan informasi publik. Karena itu, menurutnya, kegiatan ini penting untuk meningkatkan kapasitas dan kesadaran semua pihak dalam mendukung keterbukaan informasi.

Wakil Ketua Komisi Informasi Kalbar, Marhasak Reinardo Sinaga, atau Edo, menekankan pentingnya badan publik berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi bisa berujung pada sanksi pidana.

“Kegiatan ini bukan hanya edukasi, tapi juga perlindungan hukum bagi pejabat publik. Beberapa kasus pidana di Indonesia terjadi karena informasi yang semestinya dibuka justru ditutup,” tegasnya.

Edo menambahkan, keterbukaan informasi publik merupakan indikator penting kemajuan daerah. Ketika badan publik responsif dan informatif, hal itu turut mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan memperkuat posisi Pontianak sebagai poros pembangunan Kalimantan Barat.

“Semakin terbuka informasi, semakin besar pula peluang masyarakat untuk berpartisipasi. Ini berkontribusi pada tata kelola pemerintahan yang sehat dan pembangunan yang inklusif,” pungkasnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *