KLH Segel 200 Hektare Lahan Terbakar di Kubu Raya

  • Share
Tim dari KLH bersama aparat setempat melakukan penyegelan terhadap lahan bekas terbakar di Kubu Raya. (Doc KLH)

INIBORNEO.COM, Kubu Raya – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel lahan bekas terbakar seluas sekitar 200 hektare di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, sebagai bentuk penegakan hukum lingkungan hidup.

Penyegelan dilakukan Tim Gakkum LH di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya, dan Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap. Lahan tersebut berada di sekitar area konsesi PT Putralirik Domas dan hanya dipisahkan oleh parit selebar enam meter.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, memimpin langsung operasi ini bersama sejumlah pihak, termasuk Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho, Kapolres Kubu Raya, Danramil Rasau Jaya, Manggala Agni Wilayah Kalimantan, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar.

Berdasarkan laporan PT Putralirik Domas kepada Kepala Desa Pematang Tujuh, api mulai terdeteksi pada Sabtu, 26 Juli 2025, pukul 15.27 WIB dan baru dapat dipadamkan seluruhnya pada 2 Agustus 2025 dini hari, dibantu oleh hujan.

KLHK menegaskan tindakan penyegelan ini diambil karena terdapat indikasi kuat pembukaan lahan dengan cara dibakar, sebuah pelanggaran hukum lingkungan hidup. Rizal Irawan menyatakan bahwa langkah tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran.

“Penyegelan ini bentuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. Kami tidak akan ragu menindak pelanggaran serupa di daerah lain,” tegas Rizal.

Selanjutnya, proses hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan ini akan ditangani Polda Kalimantan Barat. Pemerintah juga mengimbau seluruh perusahaan untuk siaga penuh selama musim kemarau, memastikan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran berfungsi optimal.

“Kami melihat bukan hanya lokasi terbakar, tapi juga komitmen dan langkah konkret yang dilakukan sebelumnya. Semua perusahaan harus serius menjalankan tanggung jawabnya,” kata Ardyanto Nugroho.

Sementara itu, Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KLHK.

“Polres Kubu Raya mendukung penuh kegiatan Satgas Gakkum KLH, khususnya dalam peninjauan dan penyegelan lahan yang terindikasi kuat sebagai lokasi kebakaran. Kegiatan ini penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/7/2025).

Ade juga menegaskan bahwa Polres Kubu Raya terus melakukan patroli rutin bersama stakeholder terkait guna meminimalisir potensi kebakaran lahan di wilayah Kabupaten Kubu.

“Kami bersama unsur TNI, pemerintah daerah, BNPB, Manggala Agni, MPA dan stakeholder terkait aktif menggelar patroli gabungan dan sosialisasi bahaya karhutla. Pencegahan menjadi kunci utama dalam melindungi lingkungan dan keselamatan warga,” imbuhnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *