Penyelundupan 600 Ekor Burung Berkicau Tujuan Surabaya Digagalkan
INIBORNEO.COM, Pontianak – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung berkicau tanpa dokumen resmi dari Kalimantan Barat menuju Pulau Jawa, Rabu (23/07) malam. Sebagian burung diketahui berstatus dilindungi.
Kepala BKSDA Kalbar, Murlan Dameria Pane menyebut burung-burung tersebut diamankan saat akan dikirim menggunakan kapal ternak melalui Pelabuhan Dampo, Jalan Selat Bali, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara.
“Malam ini kami bersama tim melakukan patroli dan berhasil menggagalkan pengiriman satwa jenis burung yang akan dikirim ke Pulau Jawa,” ujar Murlan.
Ia menyampaikan bahwa penggagalan ini merupakan hasil patroli gabungan Wildlife Rescue Unit (WRU) bersama mitra dan aparat kepolisian dalam rangka mengawasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) di wilayah pelabuhan Pontianak.
Sebanyak 600 ekor burung ditemukan dikemas dalam puluhan boks buah. Tiap boks berisi antara 10 hingga 30 ekor burung berbagai jenis. Jenisnya terdiri dari Kolibri, Yuhina Kalimantan, Cucak Hijau, Kacer, Tiong Mas (Beo), Cucak Biru, Kapas Tembak, dan Murai Batu.
Murlan menegaskan bahwa sebagian besar jenis burung yang diamankan masuk kategori satwa dilindungi berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Untuk sementara, seluruh burung diserahkan ke Pusat Penyelamatan Burung Berkicau (P2B2) Wak Gatak Conservation Center guna menjalani rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke alam.
Tak hanya mengamankan satwa, tim juga menyerahkan nakhoda kapal ke Polresta Pontianak untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan identitas pemilik burung masih dalam penyelidikan aparat.
“Pemiliknya masih kami telusuri bersama pihak kepolisian. Ini tentu akan dikembangkan lebih lanjut,” tegas Murlan.