Disdukcapil Pontianak Pastikan Dua Akta Kelahiran Tidak Terkait Kasus Perdagangan Bayi

  • Share
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani

PONTIANAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak memastikan dua akta kelahiran yang diterbitkan pihaknya tidak berkaitan dengan kasus dugaan perdagangan bayi yang baru-baru ini terjadi di Jawa Barat.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani mengatakan telah melakukan verifikasi lapangan terhadap data kependudukan yang sempat dikaitkan dalam kasus tersebut. Ia menceritakan pada tanggal 18 Juli 2025, Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan JFT Kelahiran, melakukan kunjungan ke alamat orang tua dari dua anak yang akta kelahirannya diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Pontianak.

“Hasilnya, kedua anak tersebut berada dalam pengasuhan orang tua kandungnya dan dalam keadaan sehat dan baik-baik saja,” jelasnya, Senin (21/7/2025).

Lebih lanjut Erma menerangkan, akta pertama adalah anak yang kini berusia dua tahun merupakan anak pertama pemilik akta kelahiran yang diterbitkan pada 8 September 2023. Kedua yaitu anak yang berusia tiga bulan merupakan anak kedua dari pemilik akta kelahiran yang diterbitkan tanggal 2 Juli 2025. Sehingga, kata dia, kedua anak tersebut benar berada bersama orang tua kandungnya

“Tidak termasuk dalam kasus perdagangan anak,” tegasnya.

Erma mengklaim bahwa pihaknya terus memperkuat sistem verifikasi dalam pelayanan dokumen kependudukan guna memastikan validitas data dan mencegah penyalahgunaan, termasuk yang berkaitan dengan kasus-kasus sensitif seperti perdagangan anak.

“Kami berkomitmen menjaga integritas data kependudukan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dokumen kependudukan,” tutupnya. 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *