INIBORNEO.COM, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tengah menelusuri sejumlah bukti sejarah dan administratif guna memperkuat klaim terhadap Pulau Pengikik, yang kini tercatat masuk dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa proses klaim terhadap suatu wilayah harus didasarkan pada data dan bukti yang valid. Menurutnya, saat ini Pemprov Kalbar masih kekurangan dokumen yang kuat untuk mengajukan klaim secara formal.
“Kalau kita mau mengklaim (Pulau Pengikik), harus valid. Sementara kita datanya kurang. Kita harus cari data yang lengkap,” ujarnya usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Provinsi Kalbar Pembahas Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029, Selasa (8/7).
Norsan yang pernah menjabat sebagai Bupati Mempawah dua periode itu mengaku dirinya telah lama mengetahui keberadaan Pulau Pengikik Besar dan Kecil, yang menurutnya dulunya memang termasuk dalam wilayah Kalimantan Barat.
Pulau Pengikik sendiri sebelumnya tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Mempawah berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Namun, sejak keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri pada tahun 2022, pulau tersebut kini masuk dalam wilayah Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Pemprov Kalbar kini berupaya menghimpun berbagai jenis dokumen pendukung, mulai dari surat-surat kerajaan, bukti-bukti kepemilikan pada masa pemerintahan kolonial Belanda, hingga dokumen lainnya yang dapat memperkuat posisi Kalbar dalam menyatakan klaim atas wilayah tersebut.
“Kami lagi cari data dari surat-surat kerajaan, bukti yang ada pada saat pemerintahan kerajaan Belanda, dan lainnya, termasuk kalau ada hak milik atas pulau tersebut,” jelas Norsan.











