Dua Pulau ‘Hilang’ dari Kalbar, DPR RI Soroti Keputusan Mendagri

  • Share

INIBORNEO.COM, Jakarta – Polemik berpindahnya status administratif dua pulau di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yakni Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil, mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kedua pulau tersebut kini tercatat sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Dapil Kalbar 2, Adrianus Asia Sidot, secara tegas menyampaikan keberatan atas perubahan status tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, di Jakarta pada Rabu (2/7/2025) yang lalu.

“Dalam rapat kerja dengan Menteri KKP siang ini, persoalan ini sudah saya sampaikan secara langsung,” kata Adrianus.

Menurutnya, keputusan Mendagri yang memindahkan status dua pulau itu ke Provinsi Kepulauan Riau perlu ditinjau ulang. Ia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang lebih tinggi, yaitu Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, yang dengan jelas mencatat Pulau Pengekek Besar dan Kecil sebagai wilayah Kabupaten Mempawah, Kalbar.

Ia menyarankan agar Pemerintah Provinsi Kalbar, Pemkab Mempawah, DPRD, dan tokoh masyarakat segera menyurati Kemendagri untuk menuntut pembatalan keputusan tersebut.

“Kalau perlu, Keputusan Mendagri itu digugat ke PTUN agar dibatalkan. Ini bukan sekadar data, ini soal wilayah kedaerahan yang menyangkut martabat daerah,” tegas mantan Bupati Landak dua periode itu.

Sorotan terhadap perubahan status dua pulau ini sebelumnya juga diungkapkan Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, dalam rapat paripurna DPRD Mempawah pada Senin (30/6/2025). Ia menyebut bahwa berdasarkan Permendagri 137/2017, kedua pulau tersebut secara sah dan historis masuk dalam wilayah Kalimantan Barat.

Namun berdasarkan pemutakhiran yang tertuang dalam Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, Pulau Pengekek Besar dan Kecil tercatat sebagai bagian dari Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami di Pemkab Mempawah. Harus ada langkah konkret agar tidak ada lagi wilayah Kalbar yang berpindah ke provinsi lain,” kata Juli.

Pihak Pemkab Mempawah sendiri telah berupaya mempertahankan eksistensi wilayahnya dengan mendaftarkan sembilan pulau ke sistem administrasi nasional serta mengusulkan nama-nama pulau ke dalam Gazetteer Republik Indonesia, sebagai upaya pengakuan baik nasional maupun internasional.

Hingga saat ini, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan berjanji akan memberikan jawaban resmi secara tertulis terkait keberatan yang disampaikan oleh Adrianus Asia Sidot di forum DPR RI.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *