INIBORNEO.COM, Pontianak – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga narkotika jenis sabu pada Selasa, 10 Juni 2025. Hal ini terjadi ketika Salah seorang petugas mencurigai gerak-gerik pengunjung wanita yang hendak melakukan kunjungan di Lapas Perempuan Pontianak.
Setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh, wanita tersebut diketahui hendak menyelundupkan sabu yang dimasukkan ke dalam pembalut yang sudah dibelah dua. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan ditangani untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, memberikan apresiasi atas ketelitian dan kewaspadaan jajarannya dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba kedalam Lapas Perempuan Kelas IIA tersebut.
“Terima kasih kepada Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak beserta jajaran atas kewaspadaan dan ketelitian sehingga dapat menggagalkan penyeludupan barang yang diduga narkotika jenis sabu ke dalam Lapas,” ucapnya.
Ia juga berpesan bahwa untuk tetap teliti dan waspada dengan menerapkan fungsi intelijen secara optimal sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Keberhasilan ini menunjukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan.
“Ini menjadi bukti komitmen kami perang terhadap narkoba, sesuai dengan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Dirjen Pemasyarakatan bahwa Lapas dan Rutan se-Indonesia harus bebas dari Narkotika,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan dari pihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran asal-usul barang terlarang dan potensi keterlibatan pihak lain.