DJP Kalbar Edukasi Penerimaan Pajak dan Waspadai Penipuan Berkedok Pajak

  • Share

INIBORNEO.COM, Pontianak – Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang potensi penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar Media Gathering 2024 bertema “Bersama Amankan Penerimaan Pajak 2024” pada Selasa (21/11) di Hotel Alimoer, Kabupaten Kubu Raya.

Kepala Kanwil DJP Kalbar, Inge Diana Rismawanti, dalam kesempatan tersebut memaparkan realisasi penerimaan pajak di Kalbar yang tercatat mencapai 75,95% atau sekitar Rp8,57 triliun dari target penerimaan sebesar Rp11,92 triliun hingga 31 Oktober 2024. Inge juga menyampaikan bahwa empat sektor utama penyumbang penerimaan pajak di wilayah Kalbar, yakni Perdagangan Besar dan Eceran, Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, serta Administrasi Pemerintahan, menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.

“Kami optimis bisa memenuhi target penerimaan pajak pada 2024, seperti yang sudah tercapai selama empat tahun berturut-turut,” ujar Inge.

Namun, DJP juga terus berupaya mendata sektor yang belum sepenuhnya tercatat, terutama sektor perkebunan. Saat ini, tambah Inge, DJP sedang berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Dinas Perkebunan, Polda Kalbar, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menyempurnakan data wajib pajak di sektor perkebunan yang masih dalam proses validasi.

“Saat ini data yang kami dapat dari dinas itu ada 116 perusahaan, sedangkan data BPN tercatat ada sekitar 300an. Untuk itu harus kita samakan dan update dulu datanya. Mudah-mudahan dengan kolaborasi ini, semua bisa diatasi,” katanya.

Selain membahas capaian penerimaan pajak, DJP Kalbar juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. 

Dalam beberapa bulan terakhir, DJP Kalbar mencatat adanya peningkatan penipuan yang melibatkan teknik phising, spoofing, hingga aplikasi dan surat tagihan pajak palsu. “Kami mendapati berbagai modus baru, termasuk aplikasi M-Pajak palsu dan email tagihan pajak yang tidak sah. DJP tidak pernah meminta biaya tambahan apapun terkait pengembalian pajak atau layanan lainnya,” jelas Inge.

Untuk itu, DJP Kalbar telah menerbitkan pengumuman terkait kewaspadaan terhadap penipuan ini, dan mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi saluran pengaduan DJP jika menemukan indikasi penipuan, seperti melalui Kring Pajak di nomor 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau melalui kanal resmi lainnya, seperti twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. 

DJP Kalbar berharap agar edukasi melalui media ini dapat memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya peran pajak dalam pembangunan, serta mengingatkan untuk selalu menjaga keamanan data pribadi dari ancaman penipuan yang semakin canggih.

“Penerimaan pajak yang optimal akan mendukung berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, oleh karena itu kami berharap dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *