Gakkum KLHK Intensifkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Karhutla di Riau

  • Share

INIBORNEO.COM, Pontianak – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap terjadinya transboundary haze (Pencemaran Asap Lintas Batas Negara). Tim Gakkum KLHK yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, melakukan penyegelan lokasi karhutla serta berkoordinasi dengan instansi terkait pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Rasio Ridho Sani didampingi oleh Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Rudianto Saragih Napitu, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK Ardyanto Nugroho, serta Kepala P3E Sumatera Puji Iswari melakukan penyegelan langsung lahan terbakar seluas sekitar 15 hektare di Hutan Produksi Konversi (HPK) di Desa Karya Indah Provinsi Riau.

Pembakaran hutan/lahan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah ke dalam UU No 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 78 ayat (3)  UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 78 ayat (4) UU No 6 Tahun 2023 serta ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah ke dalam UU No 6 Tahun 2023.

Tim Manggala Agni melakukan penyengelan ketika karhutla masih berlangsung, dengan menggunakan metode pemadaman langsung dan juga pemadaman melalui udara oleh helikopter BNPB. Penyegelan dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil pemantauan titik panas (hotspot) yang diperoleh dari intelligence center Gakkum KLHK. Rasio mengungkapkan penyegelan ini merupakan langkah awal penegakan hukum yang akan dilakukan terhadap kasus karhutla.

Pada hari yang sama, tim Gakkum KLHK terlibat dalam koordinasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan Provinsi Riau yang dihadiri Paopslat Lanud Roesmin Nurjadin, BMKG, Balai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah Sumatera, dan BPBD Provinsi Riau. Dalam arahannya, Rasio menekankan pentingnya upaya penegakan hukum dalam kasus karhutla.

“Pengendalian karhutla di Provinsi Riau merupakan upaya yang sangat strategis untuk mencegah terjadinya kabut asap lintas batas yang dapat berdampak buruk dan merugikan banyak pihak. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku karhutla sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada korporasi atau masyarakat yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan,” tegas Rasio.

Dalam pengendalian karhutla di Provinsi Riau, Rasio juga berkoordinasi langsung dengan Indra selaku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Sampai saat ini jumlah hotspot di Provinsi Riau sebanyak 198 hotspot. Sementara total luas lahan terbakar tertangani 1.991,36 Ha.

Sepanjang tahun 2024, Gakkum KLHK telah melakukan penyegelan terhadap 7 lokasi karhutla di berbagai wilayah Indonesia. Lokasi yang disegel KLHK berada di Hutan Produksi Konversi (HPK) di Desa Karya Indah Provinsi Riau, PT PCM di Provinsi Sumatera Selatan, PT IWRMD di Provinsi Lampung, dan 4 lokasi berada di Provinsi Kalimantan Barat (PT AAN, PT CTB, PT CMI, dan 1 lokasi berada di kebun sawit Desa Tapang Perodah Kab. Sekadau).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *