Indeks

Kanwil DJP Kalbar Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejari Ketapang

  • Share

INIBORNEO.COM, Ketapang – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (PPNS Kanwil DJP Kalimantan Barat) bersama Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat telah menyerahkan tersangka FK beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Ketapang, JL Letjend. MT. Haryono, No. 84, Kantor, Kec. Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024. Hal ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 14 Desember 2023.

Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i, serta tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.064.449.383 (Satu miliar enam puluh empat juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah),” kata Imam Arifin, Plt. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat.

Tersangka FK dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sebelumnya, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Barat telah melakukan penyitaan asset milik tersangka FK berupa dua unit kendaraan, yakni Mobil Dump Truk dan Mobil Truk Fuso Tangki. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan oleh FK.

Dalam kasus yang sama, tersangka AY juga diduga terlibat dan telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tersangka AY telah membayar pokok pajak ditambah sanksi administrasi sebesar Rp 1.724.589.028 (Satu miliar tujuh ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh delapan rupiah).

Dalam penanganan perkara pidana pajak, pihak Kanwil DJP Kalimantan Barat dengan bantuan Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat dan dukungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat selalu mengedepankan asas ultimum remedium (hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum).

“Diharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) dan sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan,” tutup Imam.

  • Share