INIBORNEO.COM, Pontianak – Seorang WNA Vietnam, LVH (40th), ditangkap dalam patroli LANTAMAL XII Pontianak di perairan Sungai Pontianak pada 20 Desember 2022. Dalam patroli tersebut ditemukan 36 satwa dilindungi tanpa izin (ilegal) hendak diselundupkan melalui kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam.
“Penyelundupan oleh Warga Negara Asing ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem di Indonesia. Penyelundupan satwa yang dilindungi juga merupakan kejahatan serius, lintas Negara (transnational crime) dan menjadi perhatian dunia internasional sehingga harus dihukum dengan maksimal,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK.
Rasio juga menuturkan bahwa dari hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut dibeli dari beberapa orang dan akan dibawa ke Vietnam dengan motive yang belum diketahui. Saat ini penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan lintas batas negara (internasional) satwa yang dilindungi.
Beberapa hewan yang hendak diselundupkan antara lain 16 ekor Bekantan, 10 ekor Burung Kaka Tua Maluku, 3 ekor Burung Kakak Tua Koki, 3 ekor Burung Kakak Tua Putih, 3 ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning dan 1 ekor Burung Kakak Tua Raja. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa 16 Bekantan murni berasal dari Kalimantan Barat sedangkan 20 burung Kakak Tua berasal dari Indonesia Timur.
“20 burung Kakak Tua sedang dilakukan karantina di Yayasan Planet Indonesia (YPI) menunggu pelepasliaran pada habitat asalnya di Papua dan Maluku,” jelas Wiwied Widodo, KA Balai BKSDA.
Lanjut Wiwied, sebanyak 8 ekor Bekantan sudah berhasil dilepasliarkan dan 8 ekor lainnya tidak selamat ketika hendak dilepasliarkan akibat tingkat stress tinggi karena terpisah dari koloni dan masih cukup muda.
Sementara itu, Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengatakan bahwa Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan LVH sebagai tersangka dengan perbuatan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 100.000.000,-.
“Dengan telah lengkapnya berkas penyidikan, Tersangka LVH dan Barang Bukti (Tahap-2) segera diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Kemudian melalui Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Pontianak. Kami tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap perdagangan satwa liar yang terkait dan kemungkinan perdagangan satwa lainnya,” ungkap Eduward.
Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.915 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 453 diantaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar telah dilakukan KLHK bersama Kementerian/Lembaga lainnya serta 1.348 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.