INIBORNEO.COM, Pontianak – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) resmi ditutup 30 Juni 2022. Di Kalimantan barat (Kalbar), program yang dimulai dari 1 Januari 2022 telah mengumpulkan sebanyak Rp 717 Miliar.
“Realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Final Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat melalui PPS selama masa periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022 telah mengumpulkan sebanyak Rp 717 Miliar dari total 6.372 wajib pajak yang telah mengikuti PPS ini sampai dengan akhir periode,” ungkap Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat Kuniawan Nizar, Jumat (1/7).
Menurutnya, banyak manfaat yang akan diperoleh dari wajib pajak yang telah mengikuti PPS ini, di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200 persen Undang- Undang Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.
“Sementara itu, konsekuensi yang akan dihadapi wajib pajak apabila ada harta yang belum diungkap sementara PPS sudah berakhir adalah pemeriksaan oleh DJP yang sudah dilengkapi akses terhadap keuangan wajib pajak,” pungkasnya
Berikut adalah data rekapitulasi penerimaan PPS di KPP Pratama hingga 30 Juni 2022:
1. Kota Pontianak Barat diikuti oleh 1.016 Wajib Pajak, dengan jumlah penerimaan Rp 134.477.000.000
2. Kota Singkawang diikuti oleh 1.812 WP, dengan jumlah penerimaan Rp 122.887.000.000
3. Kabupaten Ketapang diikuti oleh 408 WP, dengan jumlah penerimaan Rp 28.049.000.000
4. Kabupaten Kubu Raya diikuti oleh 585 WP dengan jumlah penerimaan Rp 39.321.000.000
5. Kabupaten Sanggau diikuti oleh 349 WP dengan jumlah penerimaan Rp 24.632.000.000
6. Kabupaten Sintang diikuti oleh 311 WP dengan jumlah penerimaan Rp. 26.046.000.000
7. Kota Pontianak Timur diikuti oleh 1.891 WP dengan jumlah penerimaan Rp 342.406.000.000
Sehingga total penerimaan pajak Program Pengungkapan Sukarela adalah Rp 717.822.000.000.