Intip Pelepasliaran Lima Orangutan di TN Bukit Baka Bukit Raya

  • Share
Pelepasliaran Orangutan di TN Bukit Baka Bukit Raya
Pelepasliaran Orangutan di TN Bukit Baka Bukit Raya. DOKUMENTASI BTNBBBR

INIBORNEO.COM,Melawi – Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (BTNBBBR) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan Yayasan IAR Indonesia (YIARI) kembali melepasliarkan lima individu orangutan di Kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya pada tanggal 18 Juni 2022. Bertempat di Camp Teluk Ribas Resort Mentatai SPTN Wilayah I Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat itu melepaskan orangutan hasil rehabilitasi di YIARI Ketapang.

Kelima orangutan ini dianggap sudah layak untuk dilakukan pelepasliaran di Kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, setelah menjalani proses rehabilitasi antara 7 sampai dengan 11 tahun di Pusat Rehabilitasi Yayasan IAR Indonesia di Ketapang. 

TN Bukit Baka Bukit Raya dipilih menjadi lokasi pelepasliaran karena dikawasan ini mempunyai kesesuaian habitat untuk orangutan. Selain itu, jenis-jenis vegetasi penyusun hutan di TNBBBR mempunyai kecukupan baik dalam jumlah maupun keragaman jenis sebagai pakan orangutan.

Untuk memastikan satwa endemik Kalimantan dengan status konservasi Critically Endangered (CR) berdasarkan IUCN, orangutan harus menjalani tes kesehatan sebelum pelepasliaran. 

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan mereka diangkut mempergunakan jalan darat dari Ketapang menuju Melawi yang menempuh perjalanan selama 15 jam melewati enam kabupaten yaitu Ketapang, Kayong Utara, Sanggau, Sekadau, Sintang dan Melawi. Selanjutnya perjalanan dilanjutkan dengan mempergunakan jalan air dan berjalan kaki.

“Apresiasi saya sampaikan kepada seluruh pihak baik itu instansi maupun lembaga non pemerintah serta masyarakat yang terlibat dalam upaya penyelamatan satwa endemik Kalimantan ini,” ungkap Kepala BKSDA Kalbar, Sadtata Noor Adirahmanta

Namun begitu, kata Sadtata masih perlu inovasi-inovasi program jangka panjang yang lebih efektif dalam upaya konservasi orangutan.

Adapun kelima orangutan itu bernama Anjas, Cemong, Joyce, Kotap, dan Otan. Anjas berusia 12 tahun berasal dari Kabupaten Kubu Raya dan dipelihara oleh seorang pedagang yang menemukannya di hutan tanpa induk selama tiga tahun. Anjas diserahkan secara sukarela kepada BKSDA Kalbar dan YIARI pada 6 Februari 2014. 

orangutan
orangutan

Cemong berasal dari Kabupaten Kubu Raya dipelihara oleh warga sebelum diselamatkan oleh tim gabungan BKSDA Kalbar dan YIARI pada 26 Januari 2011. Semula Cemong ditemukan oleh warga di dalam area pembukaan lahan untuk kebun sawit dalam keadaan terluka dan induknya ditemukan sudah mati. Untuk mengembalikan sifat alami dan kemampuanya bertahan hidup sebagai orangutan, Cemong harus menjalani masa rehabilitasi selama sebelas tahun sebelum akhirnya bisa dilepasliarkan.

Joyce berusia 11 tahun merupakan orangutan yang dipelihara warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Pemeliharanya mengaku diberi orangutan sebagai tukar uang bensin oleh pengendara motor yang tidak dia kenal. Karena mengetahui bahwa memelihara satwa liar merupakan perbuatan melawan hukum, dia menyerahkan Joyce ke BKSDA Kalbar dan YIARI pada bulan Januari 2013. 

Kotap berusia 9 tahun merupakan orangutan yang menjadi korban pemeliharaan ilegal satwa liar dilindungi oleh warga Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Orangutan ini dipelihara selama tiga tahun dan ditempatkan di kandang kayu kecil di depan rumah dan berhasil diselamatkan oleh tim gabungan BKSDA Kalbar dan YIARI pada 12 April 2017.

Otan berusia 8 tahun, ditemukan oleh pekerja sawit di Kabupaten Kayong Utara. Ia kemudian diserahkan ke BKSDA Kalbar dan dibawa ke pusat penyelamatan dan konservasi orangutan Yayasan IAR Indonesia di Desa Sungai Awan Kiri, Kabupaten Ketapang pada 18 September 2015. (rilis)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *