INIBORNEO.COM, Purwakarta (12/03/21) – Tim Gabungan KLHK bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 PWK hentikan penambangan galian C berupa tanah merah di dua lokasi yaitu : Kp. Cilampahan dan Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Menindaklanjuti pengaduan itu, Tim Ditjen Gakkum KLHK segera berkoordinasi dengan Brimob Polri, dan Sub Denpom Purwakarta, untuk melakukan penindakan pada tanggal 12 – 13 Maret 2021. Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti. “Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal menimbulkan dampak lingkungan di Sukatani ini.” ungkap Rasio Sani. “Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan”, tambah Rasio Sani “Mereka harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan.
Kami juga akan menggunakan pidana berlapis menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat. Saya sampaikan bahwa sudah ada contohnya pelaku pidana tambang illegal menimbulkan kerusakan lingkungan dijerat pidana berlapis”, tegas Rasio Sani.