INIBORNEO.COM, Pekanbaru, 12/9/20 – Tim Gabungan Ditjen Gakkum dan Balai TN Bukit Tiga Puluh menemukan dan mengamankan 24 jerat yang dipasang pemburu untuk menangkap satwa dilindungi di dalam kawasan TN Bukit Tiga Puluh. Operasi pembersihan jerat ini
dilakukan sejak 27 Agustus sampai 7 September 2020.
“Operasi pembersihan jerat ini adalah salah satu upaya untuk mengamankan kawasan konservasi dan melindungi satwa yang dilindungi dari perburuan ilegal”, Kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, 12 September 2020, di Jakarta.
Sustyo menambahkan bahwa waktu yang lalu harimau dan gajah mati akibat jerat dan perburuan. Ditjen Gakkum beberapa kali mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dan bagian tubuh satwa liar dilindungi. Operasi pembersihan jerat ini adalah upaya penyelamatan satwa. Di samping di Jambi dan Riau, pihaknua juga melakukan pembersihan jerat diberbagai lokasi lainnya.
Sustyo menambahkan bahwa tim Operasi Gabungan yang terbagi enam kelompok – sesuai dengan data dan informasi dari operasi intelijen – menyisir lokasi target enam resort wilayah pengelolaan TN Bukit Tiga Puluh, selama 12 hari dari 27 Agustus sampai 7 September 2020. Tim berhasil menemukan 22 jerat aktif dan 2 jerat nonaktif. Jerat-jerat berbeda-beda tergantung satwa sasaran, seperti jerat untuk harimau, untuk kijang, untuk kancil, untuk babi hutan, landak dan burung.
Jerat-jerat itu saat ini diamankan di Kantor Balai TN Bukit Tiga Puluh. Tim Cyber Patrol akan menyelidiki jerat-jerat melalui analisis forensik untuk mengungkap pemilik jerat-jerat itu.
“Operasi seperti ini perlu untuk mencegah kematian dan kehilangan satwa liar. Kami
berkomitmen untuk terus memerangai perburuan satwa dilindungi. Kami akan
menindaklanjuti dengan memetakan dan menegakkan hukum, menjerat jaringan
perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar,” kata Sustyo menambahkan.
Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi melanggar Pasal 21 jo Pasal 40 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda
maksimum Rp 100 juta.
“Sesuai dengan arahan Dirjen KSDAE, Balai TNBT akan menjalankan upaya preventif, preemtif persuasif untuk mengatasi aktifitas ilegal di dalam kawasan, dengan tetap merangkul masyarakat sekitar kawasan,” kata Kepala Balai TN Bukit Tiga Puluh, Fifin
Arfiana Jogasara.
“Terkait upaya penegakan hukum, kami akan terus bekerja sama denganDitjen Gakkum dan aparat penegak hukum lain, polisi dan TNI,” kata Fifin Arfiana Jogasara,
menambahkan.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK menambahkan bahwa Operasi penindakan terhadap kejahatan kehutanan ini sangat intensif dilakukan oleh KLHK. Dalam lima tahun terakhir, KLHK telah melakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan kejahatan kehutanan. Penindakan terhadap kejahatan satwa dan tumbuhan ini merupakan prioritas
KLHK. Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa ini menimbulkan banyak kerugian baik ekonomi maupun ekologi serta perhatian dunia terhadap kejahatan ini sangat tinggi.
Untuk penguatan penindakan terhadap kejahatan ini, KLHK juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol guna memetakan jaringan perdaganan ilegal tumbuhan dan satwa
liar. “Kami juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan banyak pihak di dalam maupun diluar negeri untuk menindak perdagangan tumbuhan dan satwa liar ini. Kejahatan ini merupakan kejahatan lintas negara, transnational crime,” pungkas Rasio Sani. (r-papiadjie)