INIBORMEO.COM, Jakarta (29/7/20) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 Juli 2020, mengabulkan gugatan KLHK melawan PT Pranaindah Gemilang (PG) dan memutuskan PT PG terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 600 ha yang mengakibatkan kerusakan lahan gambut di areal PT PG, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan.
PT PG dihukum membayar kerugian lingkungan hidup Rp 238 miliar.
“Penindakan atas pelaku pembakar hutan/lahan merupakan komitmen KLHK. Kami sangat serius karena pembakaran hutan/lahan adalah kejahatan yang berdampak luar biasa.
Kabut asap yang ditimbulkan membahayakan kesehatan, seringkali berlangsung cukup lama. Satwa liar dan kehati yang ada banyak yang terganggu bahkan mati. Ekosistem gambut rusak karena terbakar tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula. Kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar, “ kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK. Sehingga tidak ada pilihan lain, hukuman harus seberat-beratnya, baik sanksi administratif, pidana maupun perdata, agar memberikan efek jera,” Tegas Rasio Sani
Selain menggugat PT RG, KLHK saat ini menggugat lima perusahaan perkebunan yang diduga telah membakar lahan di areal perkebunannya, ungkap Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK. “Saat ini lima perusahaan itu masih dalam proses persidangan,” kata Jasmin.
Lima perusahaan perkebunan itu adalah PT Sari Asri Rejeki Indonesia di PN Negeri Jakarta Barat, PT Rambang Agro Jaya di PN Jakarta Pusat, PT Asia Palem Lestari di PN Jakarta Utara, PT Sumber Sawit Sejahtera di PN Jakarta Pust dan PT Putra Lirik Domas di PN Jakarta Utara.
Jadi total perusahaan yang digugat KLHK terkait dengan pembakaran hutan/lahan sebanyak 19 perusahaan. 9 diantaranya telah berkeputusan tetap (in kracht van gewisdje) tambah Jasmin Ragil.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Hariyadi, SH, MH, Hakim Anggota Suswanti, SH,MH, dan Ahmad Suhel, SH, MH, dalam putusannya menyatakan perbuatan PT PG telah melawan hukum dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) atas terjadinya kebakaran lahan gambut seluas 600 ha di areal PT PG, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Majelis Hakim PN Jaksel juga menghukum PT PG membayar kerugian lingkungan hidup Rp 238 miliar, tidak melakukan kegiatan apa pun dalam lahan gambut PT PG, membayar bunga denda sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti rugi lingkungan hidup dan membayar perkara sebesar Rp 5,5 juta. Majelis Hakim memutuskan perkara tanpa dihadiri pihak PT PG, dengan pertimbangan hukum PT PG telah dipanggil secara patur namun tidak hadir (putusan verstek).
Rasio Sani mengapresiasi Majelis Hakim yang memeriksa perkara, serta kinerja para ahli dan jaksa pengacara negara yang telah membantu KLHK dalam menangani perkara kebakaran hutan dan lahan, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami melihat putusan PN Jakarta Selatan telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak,” kata Rasio Sani. (r-papiadjie)