Satgas Covid-19 Kota Pontianak Terapkan Jam Tutup Operasional Selama PPKM

  • Share

Iniborneo, Pontianak – Satgas Covid-19 Kota Pontianak melakukan langkah-langkah dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat di Kota Pontianak untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalbar Nomor 445 Tahun 2021. Salah satunya yaitu merevisi Surat Edaran Wali Kota Pontianak terkait PPKM secara ketat.

“Beberapa poin tambahan revisi itu seperti penutupan jam operasional pusat perbelanjaan seperti mall menjadi pukul 17.00 WIB,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai menggelar rapat koordinasi Tim Satgas Covid-19 di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Kamis (8/7).

Selain mall dan pusat perbelanjaan, jenis usaha yang sifatnya non esensial seperti toko pakaian, furniture dan sebagainya juga dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB. Untuk jenis usaha yang menjual makanan dan minuman diatur waktunya hanya sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan jenis usaha sektor esensial seperti apotek, toko obat dan toko-toko yang menjual sembako tetap diizinkan buka karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

“Pemberlakuan pembatasan ini dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 yang kian meluas,” katanya.

Satgas Covid-19 Kota Pontianak sejauh ini telah bertindak tegas, bahkan sanksi hukum menanti bagi mereka yang melanggar aturan ketat PPKM di Kota Pontianak. Beberapa tempat usaha sudah ada yang diberikan sanksi berupa penutupan tempat mulai dari tujuh hingga empat belas hari.

Hingga saat ini, Pontianak masih masuk kategori zona merah dengan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19. Untuk itu, tak henti-henti mengingatkan masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Kepada camat dan lurah se-Kota Pontianak, Edi menekankan agar memperketat wilayahnya masing-masing, terutama jika ada warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Agar bisa dilakukan PPKM secara ketat pada wilayah tersebut dan membantu hal-hal yang berkaitan dengan pengetatan,” pungkasnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *