Masuk Zona Merah, Pemkot Tutup Taman Hingga Tiadakan Pesta Pernikahan

  • Share
Rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (30/6).

INIBORNEO.COM, Pontianak – Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 1 Juli 2021. Keputusan ini diambil memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang terkategori zona merah Covid-19. Adapun aturan yang diberlakukan selama PPKM Mikro ditetapkan, sepeti meniadakan pesta pernikahan, menutup sementara taman-taman, destinasi wisata serta ruang publik. 

“Pemberlakuan operasional usaha hingga pukul 20.00 WIB untuk kafe, warkop, restoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan,” ungkap Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, usai menggelar rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (30/6).

Langkah memperketat PPKM Mikro juga merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, yang ditindaklanjuti Instruksi Satgas Covid-19 Kalbar tentang penanganan Covid-19 pada zona merah di Kota Pontianak. Perpanjangan PPKM di Kota Pontianak dilakukan agar kota ini keluar dari zona merah. 

“Upaya tersebut sebagai langkah untuk keluar dari zona merah penyebaran Covid-19,” katanya.

Selama penerapan PPKM di Kota Pontianak, apabila ditemukan masyarakat atau tempat-tempat usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku, maka pihaknya akan melakukan pembinaan. “Mulai dari membubarkan kerumunan hingga pada penutupan sementara kafe dan warkop apabila tidak mengindahkan aturan itu,” ucap Bahasan.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mendukung aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Kota Pontianak. Pihaknya juga akan melakukan pengalihan arus lalu lintas. Pengalihan arus lalu lintas ini supaya tidak terjadi konsentrasi masyarakat pada ruas-ruas jalan tertentu. 

“Jalan yang berpotensi terjadi kepadatan akan kita arahkan nanti seperti Jalan Reformasi, Gajah Mada, kemudian di  wilayah Pontianak Utara dan Pontianak Timur serta di Pasar Flamboyan,” ujarnya,

Untuk waktu pengalihan arus lalu lintas akan ditentukan pada pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian pada malam hari mulai pukul 19.00 hingga 22.00 WIB. Menurutunya, personel yang akan dikerahkan dari Polresta Pontianak Kota sebanyak 150 personel. “Ini akan kita lihat zonanya dibagi ke masing-masing Polsek di Pontianak,” tutupnya. 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *