BNN Kalbar Berhasil Sita 5kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

  • Share

INBORNEO.COM, Pontianak – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar berhasil menyita sejumlah besar narkotika, Sabtu (18/01/2020), di Hotel Merpati. Barang yang disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat 5,3349kg, pil ekstasi 5.015 dan narkotika jenis happy five 10.010.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar, Brigjen Pol Suyatmo, mengatakan bahwa penyitaan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang dikendalikan oleh sejumlah penghuni warga binaan pemasyarakatan Lapas dan Rutan Pontianak.

BNN Prov Kalbar menyatakan peredaran narkoba ini sudah diintai seminggu sebelum penangkapan.

“Ada 5 orang yang kita amankan terkait kasus ini. Ketika diinterogasi tersangka mengaku menerima perintah dari para tersangka yang merupakan warga binaan yang berada di lapas dan rutan kota pontianak,” pungkas Brigjen Pol Suyatmo.

Lima tersangka yang berhasil diamankan adalah AG warga Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, AP warga binaan lapas kelas IIIA Pontianak yang sedang menjalani pidana perkara narkoba 15 tahun, PH warga binaan kelas II Pontianak terpidana hukuman seumur hidup perkara narkoba, SG warga binaan kelas IIA Pontianak terpidana hukuman 16 tahun perkara narkoba dan IR warga binaan Rutan Pontianak terpidana hukuman mati perkara narkoba.

Selain barang bukti narkotika, BNN Provinsi Kalbar juga menyita satu unit sepeda motor matic yamaha lexy warna biru tua dan enam unit handphone.

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 5,3349kg, pil ekstasi 5.015 dan narkotika jenis happy five 10.010 berhasil dimusnahkan oleh BNN Provinsi Kalbar, Jumat (07/02/2020), di Halaman Kantor BNK Kota Pontianak dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *