Desa Laman Satong, adalah daerah yang hanya berjarak 73,5 kilometer dari Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kabupaten ini merupakan wilayah terluas di Kalimantan Barat. Daerahnya memiliki pantai memanjang dari selatan ke utara. Sebagian pantainya merupakan muara sungai dan rawa-rawa. Kawasannya terbentang dari Kecamatan Teluk Batang, Simpang Hilir, Sukadana, Matan Hilir Utara, Matan Hilir Selatan, Kendawangan hingga Pulau Maya Karimata. Sedangkan daerah hulu, topografinya berbukit dan hutan.
“Masih ada beberapa jembatan lagi dalam perbaikan,” tukas Erik (35), warga setempat di balik kemudi. Perjalanan yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB pagi di 20 Agustus 2018 ini, menyisakan kantuk yang memberati pelupuk mata. Namun, sulit untuk memejamkan mata dengan guncangan yang sesekali bahkan mempertemukan kepala dengan atap bagian dalam mobil.
Tujuan perjalanan ini adalah ke sebuah kawasan, yang berada di konsesi perusahaan PT. Gemilang Makmur Subur, anak perusahaan PT. Bumitama Gunajaya Agro. Perusahaan sawit ini membangun koridor satwa, yang masuk dalam konsep kawasan ekosistem esensial (KEE).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Ketapang menggarap program konservasi besar di kawasan antara Gunung Tarak, Gunung Palung dan hutan rawa gambut Sungai Putri. Kawasan berhutan dan gambut dalam yang merupakan habitat satwa dilindungi. Ada orangutan, owa, lutung merah, dan rangkong. Program konservasi ini digagas lantaran kawasan tersebut terancam pembalakan liar, pertambangan, dan kebakaran hutan.
KEE diusung melalui SK Gubernur No: 718/Dishut/2017. Konsepnya menggunakan pendekatan lanskap dengan melibatkan masyarakat serta pemerintah daerah dan para pemerhati konservasi untuk penanganannya. Tujuan program ini, selain untuk pelestarian alam, juga untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar kawasan.
KEE sedianya menghubungkan delapan desa dengan total populasi sekitar 11.000 jiwa. Diharapkan desa-desa tersebut, baik yang dilalui koridor langsung maupun yang tidak, akan menjadi desa yang memiliki hutan dengan konsep pengelolaan lestari.
Di program ini juga akan dibentuk koridor satwa. Koridor tersebut merupakan jembatan yang menyatukan Kawasan Gunung Tarak, Kawasan Gambut Tebal Sungai Putri dan Taman Nasional Gunung Palung. Luas koridor adalah 1.800 hektar, yang sekitar 1.110 ha berada di konsesi PT. Gemilang Makmur Subur (GMS). Bagian utama koridor akan dilakukan penanaman pohon, sementara sekitar 400 ha telah ditanam pepohonan baru.
Selain PT. GMS, PT. Kayong Agro Lestari (KAL)/Austindo Nusantara Jaya Group, juga memiliki konsesi di kawasan tersebut. Keduanya merupakan perusahaan kelapa sawit yang tercatat sebagai anggota RSPO yang memiliki amanat untuk mengelola area konservasi di dalam konsesi, atau HCV. Area HCV kedua perusahaan kelapa sawit ini telah tercatat di RSPO, melalui dokumen New Planting Procedure masing-masing perusahaan.
Namun di lain sisi, PT. Laman Mining, perusahaan tambang bauksit, juga telah memiliki izin konsesi pertambangan yang tumpang tindih dengan izin kedua perusahaan sawit tersebut. Baca selengkapnya di sini