Iring-iringan mobil dari arah Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menyisakan debu-debu tanah merah beterbangan, 22 Agustus 2018. Rata-rata kendaraan double gardan. Sebuah mobil double gardan plat merah, melaju berlawanan arah dengan kendaraan yang dinaiki Mongabay. Di belakangnya, sebuah mobil putih -juga doublegardan- berplat akhiran LM, turut melaju.
Perusahaan ini di awal Agustus,telah membuka lahan konservasi di dalam konsesi PT. Gemilang Makmur Subur, Bumitama Gunajaya Agro Group. Jalan yang dibuka, membelah hutan dengan lebar 30 meter, sepanjang 1.469 meter. Jalan itu masuk koridor satwa. Areal yang merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) di Lanskap Hutan Gambut Sungai Putri, Ketapang.
Saat Mongabay melihat langsung kawasan itu, sudah tak ada lagi aktivitas. Pada Agustus lalu, masih terlihat sebuah eskavator mengeruk tanah, untuk mengalirkan air yang membanjiri jalan yang mereka buat. Air banjir berasal dari genangan hutan rawa gambut yang tak bisa mengalir lantaran dipotong jalan. Sebuah sungai kecil pun terputus karena pembangunan jalan tersebut. Padahal kanan kiri kawasan merupakan hutan.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, membenarkan penyitaan tujuh alat berat tersebut tersebut lantaran PT. Laman Mining diduga melakukan kegiatan ilegal di kawasan hutan produksi konversi (HPK), Sungai Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utaran. “Kegiatan ini dilakukan tanpa ada surat izin Menteri LHK,” kata Sustyo Iriyono.
Sustyo mengatakan, saat tim melakukan operasi ditemukan tiga unit eskavator merek Komatsu dan Hitachi tengah menambang bauksit di daerah Puring. Empat ekskavator lainnya merk Doosan, Komatsu, dan Hitach ditemukan di Kempapak. Selain penyidik pegawai negeri sipil KLHK, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat juga turut mendukung operasi ini.
Alat berat tersebut milik kontraktor yang bekerja atas kontrak dengan PT. Laman Mining (PT. LM). Perusahaan ini sendiri menyatakan wilayah kerja tersebut merupakan areal penggunaan lain, yang kini telah masuk izin usaha penambangan milik perusahaan mereka. “Mereka belum punya izin pinjam pakai kawasan dari Menteri LHK, sudah dioverlay dengan peta kawasan hutan,” tambahnya.
Baca selanjutnya di sini