Selama 2019, KPPAD Tangani 19 Kasus Kejahatan Seksual

  • Share

INIBORNEO, Pontianak – Kejahatan seksual di Kalbar masih memegang angka tinggi sesuai dengan lampiran Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar tahun 2019. Sebanyak 89 kasus yang terdaftar dalam pengaduan, 19 diantaranya adalah kejahatan seksual. Sedangkan dari data non-pengaduan, terdapat sebanyak 21 kejahatan seksual yang saat ini sedang diawasi oleh KPPAD.

Data tersebut didapat dari jumpa pers KPPAD yang dilaksanakan di Pondok Ale-ale, (6/12). Eka Nuryanti, Ketua KPPAD, mengatakan, “Kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan kinerja KPPAD selain pertanggungjawaban moral pada masyarakat.”

Ada teori relasi kuasa dalam kejahatan seksual, terutama anak sebagai korban kekerasan seksual. Kejahatan seksual merupakan tindak pidana yang mayoritas pelaku memiliki relasi domestik dengan korban. Kedekatan pelaku dengan korban menimbulkan relasi kuasa yang meletakkan dua pihak tidak setara atau salah satunya lebih tinggi. Contohnya seperti bapak, aparat maupun pendidik.

“Ketika berhadapan dengan kasus-kasus tersebut, termasuk kejahatan seksual, KPPAD tetap memberikan surat kepada lembaga serta memberikan rekomendasi dan saran yang menjadi bahwa laporan akhir tahun, terutama PM dan kejaksaan. Hukum tidak boleh diintervensi, tetapi paling tidak apa yang ada dalam undang-undang harus dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutur Eka.

Dalam Undang-undang Perlindungan Anak, pelaku kejahatan terhadap anak akan dikenai hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Jika pelaku merupakan aparat ataupun ASN, hukum ditambah sepertiga dari yang telah ditetapkan.

Perlu diketahui, jumlah pengaduan dan non-pengaduan KPPAD tahun 2019 sebanyak 150 dari 14 jenis kasus.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *