Seharusnya tetap diatur di UU bukan di PP

  • Share

Pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja antara Pemerintah dan Baleg DPR seluruhnya mengacu pada point2 dalam DIM yang dirancang pemerintah, sementara DPR tidak memiliki draft yang bisa disandingkan dengan DIM Pemerintah. Hal ini mengakibatkan pembahasan yang dilakukan tidak mendalam dan tidak ada tukar menukar dan perdebatan konsep antara Pemerintah dan Baleg DPR. Kondisi ini yang menyebabkan pembicaraan klaster ketenagakerjaan tidak mendalam dan terkesan diburu-buru untuk segera selesai.

Saya ikut menonton via youtube pembahasan tersebut dan hasil yang disepakati masih belum jelas mengingat banyak hal yang diserahkan ke Peraturan Pemerintah (PP). Terkait pasal 66, contohnya, anggota Baleg sepakat Pasal 66 UU 13 tahun 2003 tidak diubah tapi diserahkan pengaturannya ke PP. Seharusnya isi Pasal 66 tersebut tetap dicantumkan di klaster ketenagakerjaan. Kalau diserahkan ke PP maka akan terjadi interpretasi subyektif Pemerintah terhadap isi pasal tersebut.

Pada waktu membahas UU 13 tahun 2003, banyak ketentuan yg diatur di PP, Perpres dan Permenaker dinaikan statusnya menjadi diatur di UU 13 tahun 2003 karena norma-norma tsb terkait dengan hak hak konstitusional pekerja seperti mendapatkan pekerjaan yang layak, upah yg layak, jaminan sosial, dan perlindungan lainnya. Saat ini kenapa DPR sepakat untuk menurunkan kembali status norma norma tersebut ke PP, bukankah PP adalah ranah Pemerintah semata. Saya nilai justru norma norma hukum yang terkait dengan hak konstitusional pekerja harus menjadi kesepakatan antara DPR dan Pemerintah dan oleh karenanya diatur di UU, bukan malah diserahkan kepada Pemerintah dalam format PP. Ini bentuk pengabaian tanggungjawab DPR kepada pekerja.

Demikian juga dengan pembahasan soal kompensasi PHK yang sepakat tetap maksimal nilainya 32 kali upah sesuai UU No. 13 Tahun 2003, dengan kewajiban Pemerintah membayar sebagian, demikian juga dengan JKP yang mewajibkan Pemerintah mengiur.

Menurut saya konstruksi hukum pembayaran kompensasi PHK dengan mewajibkan Pemerintah ikut membayar akan berpotensi mengalami kendala berupa penolakan dari Kemenkeu, mengingat persoalan defisit APBN yang semakin membesar, sudah mencapai Rp. 500,5 Triliun di tahun ini yang akan menjadi beban untuk APBN berikutnya, dan sebanarnya hakekat APBN adalah memberikan bantuan kepada orang miskin, bukan kepada pekerja yang memang bukan masuk kategori orang miskin. Demikian juga dengan iuran JKP, iuran jaminan sosial dibayarkan Pemerintah kepada orang miskin bukan kepada pekerja. Dorongan kepada Pemerintah untuk membayarkan iuran JKK dan JKm buat pekerja informal miskin saja belum dipenuhi, eehhhh iuran JKP malah mau dibayar Pemerintah.

Seharusnya justru yang dilakukan adalah bagaimana kompensasi PHK diintegrasikan dengan Jaminan sosial yaitu dengan kewajiban pengusaha mengiur dalam persentase tertentu dari upah yang akan diberikan ketika pekerja mengalami PHK. Perhitungan kompensasi PHK seharusnya tetap diatur di UU Cipta Kerja, bukan di PP. Lalu kompensasi PHK tersebut dibayarkan dengan dua cara yaitu lumpsum dan bertahap setiap bulan selama maksimal 6 bulan, misalnya 6 bulan. Sementara JKP yang berupa Job Training dan Job Services dipadukan dengan program Kartu Prakerja. Jadi Pemerintah bertanggungjawab untuk mebiayai Job Training dan Job Services saja.

Hakekat upah minimum, selain memberikan perlindungan kepada pekerja untuk mendapatkan hak konstitusinal untuk hidup layak, juga harus dilihat sebagai upaya negara meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dengan upah minimum yang layak maka daya beli pekerja akan meningkat sehingga konsumsi masyarakat secara umum mampu mengkonsumsi barang dan jasa yang diproduksi. Dengan konsumsi masyarakat yg tinggi maka pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik lagi krn konsumsi mendukung 55 sampai 60 persen terhadap pertumbuhan ekonomi. Barang dan jasa yg perputarannya cepat akan mengembangkan dan meningkatkan investasi dan akan menumbuhkan pendapatan pajak bagi negara. Dengan pajak yang meningkat maka pembangunan negara akan lebih baik lagi.

Upah minimum yg layak akan mendukung peningkatan iuran jaminan sosial, sehingga bisa membantu JKN utk melayani kesehatan masyarakat. Demikian juga dgn jamsos ketenagakerjaan, iuran yg masuk akan semakin besar, tidak hanya utk memproteksi pekerja tetapi defisit APBN pun bisa dibantu karena minimal 50 persen dana kelolaan BPJAMSOSTEK harus dibelikan surat Berharga Negara.

Jadi kehadiran upah minimum dengan mengacu pada amanat UUD 1945 merupakan rumus jitu untuk membangun bangsa ini.

Pinang Ranti, 30 September 2020

Tabik

Timboel Siregar

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *