LTSA Sambas Sudah Layani Ratusan Calon TKI

  • Share

Sejak Diresmikan Nopember 2017, Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Perlindungan TKI Kab. Sambas Sudah Melayani Ratusan Calon TKI. Diresmikan oleh Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili bersama Deputi Perlindungan BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono, Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LTSA P2TKI) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada hari Kamis, tanggal 23 November 2017 lalu dan sampai saat ini terus memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Tidak tanggung- tangung sudah hampir skitar 200 orang yang diberikan pelayanan oleh masing masing instasi yang terlibat didalamnya.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh BP3TKI Pontianak, bahwa pelayanan 5 instansi yang terlibat di LTSA P2TKI Sambas menunjukkan hal yang cukup menggembirakan, instansi Disnaker Sambas misalnya telah memberikan pelayanan ID CTKI sebanyak 172 buah dan rekomendasi paspor CTKI sebanyak 128 buah. Disdukcapil Sambas telah memberikan pelayanan validasi KTP sebanyak 199 buah, penerbitan E-KTP/ Surat Keterangan sebanyak 21, penerbitan Kartu Keluarga sebanyak 11 buah, penerbitan Akta Lahir sebanyak 20 buah dan penerbitan SKPLN sebanyak 129 buah. Kantor Imigrasi Sambas telah memberikan pelayanan paspor TKI sebanyak 100 buah. Polres Sambas sudah memberikan pelayanan SKCK sebanyak 152 buah. BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan pelayanan sebanyak 161 Kartu Jaminan Sosial TKI dan P4TKI Sambas sudah menerbitakan e-KTKLN sebanyak 52 sementara pengaduan kasus PMI sampai saat ini masih nihil.

Sesuai dengan tujuan awalnya, LTSA P2TKI Sambas berupaya melakukan perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (baca: TKI) dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya CTKI secara mudah, murah, cepat dan aman. Zaman dulu, masyarakat berpikir menjadi PMI itu susah, berbelit-belit, mahal dan sering terdapat praktek percaloan namun dengan adanya LTSA P2TKI Sambas, hal itu dihilangkan sama sekali.

Kepala BP3TKI Pontianak, Ahnas, S.Ag, M.Si saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa pelayanan didalam LTSA P2TKI Sambas dilakukan secara online sistem yang mengintegrasikan 5 instansi terkait didalamnya yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sambas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sambas, Kantor Imigrasi Sambas, Polres Sambas dan P4TKI Sambas. Adapun layanan yang diberikan yaitu layanan kependudukan, layanan ketenagakerjaan, layanan paspor, layanan SKCK dan layanan PAP dan elektronik KTKLN. Layanan layanan tersebut ada yang diberikan secara gratis untuk layanan kependudukan, ketenagakerjaan dan PAP/ E-KTKLN dan sesuai PNBP untuk layanan paspor dan SKCK.

Ahnas, S.Ag, M.Si berpesan kepada masyarakat agar memanfaatkan semaksimal mungkin fasilitas dan layanan yang sudah disiapkan oleh pemerintah ini. Jangan berangkat secara non prosedural karena akan merugikan diri sendiri karena perlindungan yang minim. Gunakan PPTKIS yang resmi dan jauhi yang namanya calo/ tekong.

Sumber : Siaran PersĀ  BP3TKI Pontianak, 8 Januari 2018

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *